Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Talaud Dinonaktifkan, Kemendagri: Agar Ada Efek Jera

image-gnews
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Instagram
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Bupati Talaud  Sri Wahyuni Maria Manalip dari jabatannya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pemberhentian Sri lantaran bepergian ke luar negeri selama 20 hari tanpa izin.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, kepala daerah yang bertugas seharusnya memberikan surat izin kepada sekretaris daerah. "Semua kepala daerah seharusnya tahu aturan soal izin. Yang lain juga kalau pergi, izin kok. Minimal telepon dulu. Atau sekdanya yang ngurus izinnya," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.

Baca: Bupati Talaud Dinonaktifkan, Ini Kronologinya

Saat dimintai klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, kata Tjahjo, Sri mengakui pergi ke luar negeri. "Sudah diklarifikasi oleh Otda dan mengakui," ucapnya.

Menurut Soni, Sri telah melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas dapat dikenai sanksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, kata dia, Kementerian Dalam Negeri menerima laporan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait dengan permasalahan Bupati Kepulauan Talaud itu. Selanjutnya, Kementerian menurunkan tim ke Talaud. "Kami kirimkan tim verifikasi, tim 8 lengkap, dari Kemendagri dan pemerintah provinsi setempat turun ke Talaud," kata Soni.

Simak: 6 Gaya Bupati Talaud Sri Wahyumi di Instagram: Cantik dan Tomboy

Saat diklarifikasi, kata Soni, Sri membenarkan bahwa dia telah meninggalkan tugasnya tanpa izin. Atas pengakuan tersebut, Kementerian mengambil sikap tegas memberhentikan sementara Sri Wahyuni dari jabatannya.

Menurut Soni, pemberhentian Sri untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya. Dia berujar, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat keputusan (SK) kepada Sri. Sri, kata Soni, hari ini juga sudah tidak berkantor. "Keputusan ini sudah turun, tidak ada hak sedikit pun untuk mengesampingkan putusan ini," ujar Soni.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

42 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

49 hari lalu

Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.  Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

Hillary Brigitta Lasut dulu ke Senayan dari Partai NasDem, kini berhasil meraih suara tertinggi Pileg di Dapil Sulawesi Utara melalui Partai Demokrat.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan