TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi era 1980-an, Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Januari 2018. Ia dipanggil sebagai saksi atas dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik PT Garuda Indonesia.
Kepada wartawan, Iis mengaku menjadi saksi lantaran menjual rumah di Pondok Indah, Jakarta, kepada salah satu tersangka. "Saya sebagai warga negara membantu KPK mengklarifikasi karena ada aset saya, sebuah rumah, yang dibeli oleh salah satu tersangka," kata Iis, di gedung KPK, pada Senin.
Baca: Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Dalami Lagi Peran Emirsyah Satar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Iis Sugianto hanya diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Febri.
Baca: Kasus Suap Garuda, KPK Geledah Kantor Soetikno Soedarjo
Emirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah menerima suap dari perusahaan asal Inggris itu berupa uang dan barang yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar.
KPK memperkirakan suap tersebut terjadi pada 2005-2014 saat Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus. Emirsyah saat itu memilih mesin buatan Rolls-Royce untuk pengadaan 50 pesawat Airbus.