TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Whisnu Dewanto mengatakan akan melaporkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO ke polisi jika terbukti memalsukan tanda tangan. OSO diduga memalsukan tanda tangan Sekretaris Jenderal Syarifuddin Sudding dalam surat keputusan bagi calon kepala daerah.
"Jika terbukti, ini bisa dipidana," kata Whisnu Dewanto, di Hotel Ambhara, Jakarta, pada Senin, 15 Januari 2018.
Baca: Ribut Hanura, Oesman Sapta: Jika Wiranto Setuju, Saya Pecat Balik
Namun Whisnu enggan berkomentar jika mosi tidak percaya oleh sejumlah dewan pengurus daerah atau cabang ditengarai oleh pemalsuan tanda tangan oleh OSO. Sebelumnya beredar kabar pemalsuan tanda tangan Syarifuddin Sudding oleh OSO terkait dengan SK dukungan Hanura di sejumlah daerah. "Kami sudah dengar tapi kami belum lihat (surat yang dipalsukan)," ujarnya.
Whisnu mengatakan ada surat keluar yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal Hanura untuk sejumlah calon kepala daerah. Menurut dia, hal tersebut menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) serta aturan KPU bahwa surat keluar bahkan dukungan itu harus ditandatangani Ketum dan Sekjen.
"Seperti yang di Purwakarta, yang ditandatangani oleh waksekjen, bukan sekjen. Kalaupun itu oleh wasekjen, harus ada mandat dari sekjen," kata Whisnu.
Baca: Wasekjen Hanura: Konflik Internal Ganggu Konsolidasi Pemilu 2019
Hal ini berlanjut dengan pergantian di sejumlah DPD Hanura oleh Oesman Sapta Odang yang tidak sesuai dengan regulasi partai. Daerah tersebut antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara. "Mengganti boleh, tapi jangan menabrak regulasi partai," tuturnya.
Whisnu menargetkan pembuktian dipalsukan atau tidak tanda tangan tersebut sebelum pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa yang diagendakan pekan ini.
Rapat Partai Hanura yang digelar di Hotel Ambhara, yang dipimpin Sekjen Syarifuddin Sudding, menunjuk Wakil Ketua Umum Daryatmo sebagai pelaksana tugas ketua umum menggantikan Oesman Sapta Odang. Penunjukan ini dilakukan setelah ada dukungan mosi tidak percaya dari 27 dewan pengurus daerah dan 400 lebih dari dewan pengurus cabang setingkat kabupaten/kota terhadap Oesman. "OSO juga telah melanggar pasal-pasal di ADRT partai dan ini menunjukkan OSO tidak sesuai dengan prinsip partai," kata Sudding.