TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyarankan agar pemohon uji materi menunggu rencana revisi UU Ormas di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kalau tidak salah, ini juga masuk dalam prolegnas yang akan dibicarakan sekarang, apa tidak perlu bersabar sedikit gitu lho? Nanti itu dipertimbangkan, itu saran saja,” kata Palguna dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2017.
Baca: Mahfud MD Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisir
Palguna mengatakan saran tersebut menjadi pertimbangan hakim. Ia mengkhawatirkan pasal yang diujimaterikan pemohon masuk dalam revisi UU Ormas yang dibahas DPR. “Kalau dalam proses revisi ini bagian yang saudara mohonkan termasuk bagian dari revisi bagaimana? Ini pertimbangan teknis saja,” ujarnya.
Ia berpendapat ada kemungkinan pasal yang digugat menjadi poin yang direvisi. “Jadi ada kemungkinan bahwa ini akan berubah,” kata Palguna.
Uji materi UU Ormas diajukan oleh lima pemohon terhadap pasal 1 angka 6 sampai angka 21 UU Nomor 16 Tahun 2017. Pasal ini merupakan ketentuan yang menghapus prosedur pemberian sanksi terhadap organisasi massa yang tercantum dalam pasal 63 sampai pasal 78 UU Ormas. Beleid ini digugat karena dianggap bertentangan dengan konstitusi yang mengancam hak konsitusional dan kemerdekaan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.
Baca: Uhamka Menilai Ketentuan Pidana UU Ormas Tidak Rasional
Uji materi juga dilakukan terhadap frasa “atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 62 ayat 3, pasal 80A, pasal 82 A ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Semua uji materi tersebut diregistrasi dengan nomor perkara Nomor 2/PUU-XIV/2018.
Tekanan untuk merevisi UU Ormas mengemuka setelah UU tersebut ditetapkan dalam paripurna DPR pada November 2017. Salah satunya muncul dari fraksi Partai Demokrat. Partai Demokrat, bersama Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa menjadi partai yang menerima perpu ormas menjadi undang-undang dengan catatan perlu segera direvisi.
Salah satu pemohon, Munarman, mengatakan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pilihan setelah undang-undang ini disahkan DPR. Meskipun beredar kabar rencana adanya revisi UU Ormas, kata anggota Front Pembela Islam ini, gugatan ke MK dapat segera memberikan kepastian hukum. “Karena begitu kami daftarkan, harus ada jadwal sidangnya,” ujarnya.
Munarman mengatakan upaya melalui jalur politik sudah ditempuh ketika pembahasan Perpu Ormas di DPR. “Ketika itu DPR mempertimbangkan perpu akan disetujui atau tidak,” ujarnya. Ia mengatakan DPR juga tidak bisa serta-merta mengajukan revisi atas UU Ormas.