Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Materi UU Ormas, MK Sarankan Pemohon Tunggu Revisi di DPR

image-gnews
Suasana sidang yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan materi
Suasana sidang yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan materi "Mendengarkan Keterangan Presiden dan Pihak Terkait Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Seknas Advokat". Sidang berlangsung di ruang sidang pleno dua Mahkamah Konstitusi, 30 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyarankan agar pemohon uji materi menunggu rencana revisi UU Ormas di Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau tidak salah, ini juga masuk dalam prolegnas yang akan dibicarakan sekarang, apa tidak perlu bersabar sedikit gitu lho? Nanti itu dipertimbangkan, itu saran saja,” kata Palguna dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2017.

Baca: Mahfud MD Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisir

Palguna mengatakan saran tersebut menjadi pertimbangan hakim. Ia mengkhawatirkan pasal yang diujimaterikan pemohon masuk dalam revisi UU Ormas yang dibahas DPR. “Kalau dalam proses revisi ini bagian yang saudara mohonkan termasuk bagian dari revisi bagaimana? Ini pertimbangan teknis saja,” ujarnya.

Ia berpendapat ada kemungkinan pasal yang digugat menjadi poin yang direvisi. “Jadi ada kemungkinan bahwa ini akan berubah,” kata Palguna.

Uji materi UU Ormas diajukan oleh lima pemohon terhadap pasal 1 angka 6 sampai angka 21 UU Nomor 16 Tahun 2017. Pasal ini merupakan ketentuan yang menghapus prosedur pemberian sanksi terhadap organisasi massa yang tercantum dalam pasal 63 sampai pasal 78 UU Ormas. Beleid ini digugat karena dianggap bertentangan dengan konstitusi yang mengancam hak konsitusional dan kemerdekaan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Uhamka Menilai Ketentuan Pidana UU Ormas Tidak Rasional

Uji materi juga dilakukan terhadap frasa “atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 62 ayat 3, pasal 80A, pasal 82 A ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Semua uji materi tersebut diregistrasi dengan nomor perkara Nomor 2/PUU-XIV/2018.

Tekanan untuk merevisi UU Ormas mengemuka setelah UU tersebut ditetapkan dalam paripurna DPR pada November 2017. Salah satunya muncul dari fraksi Partai Demokrat. Partai Demokrat, bersama Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa menjadi partai yang menerima perpu ormas menjadi undang-undang dengan catatan perlu segera direvisi.

Salah satu pemohon, Munarman, mengatakan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pilihan setelah undang-undang ini disahkan DPR. Meskipun beredar kabar rencana adanya revisi UU Ormas, kata anggota Front Pembela Islam ini, gugatan ke MK dapat segera memberikan kepastian hukum. “Karena begitu kami daftarkan, harus ada jadwal sidangnya,” ujarnya.

Munarman mengatakan upaya melalui jalur politik sudah ditempuh ketika pembahasan Perpu Ormas di DPR. “Ketika itu DPR mempertimbangkan perpu akan disetujui atau tidak,” ujarnya. Ia mengatakan DPR juga tidak bisa serta-merta mengajukan revisi atas UU Ormas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

24 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

53 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

19 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?