TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan mengusut cetak biru Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat yang balkonnya ambruk pada Senin siang, 15 Januari 2018. “Tiap bangunan punya cetak biru, jadi pasti ada keterangan gedung itu kuat hingga berapa tahun,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2018. Polisi akan menyelidiki jika misalnya dirancang kuat hingga 25 tahun, tapi belum sampai pada usianya gedung itu roboh.
Selain melihat cetak birunya, Polri juga akan memeriksa kontraktor Gedung BEI. “Cari kontraktornya, lalu konstruksinya seperti apa,” kata Setyo.
Baca: Balkon BEI Ambruk, Polri Bakal Periksa Kontraktor Bangunannya
Konstruksi balkon lantai satu Gedung BEI Tower II ambruk pada waktu makan siang sekitar pukul 12.00. Hingga pukul 15.15, korban akibat peristiwa itu mencapai 75 orang. Para korban telah dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Rumah Sakit Angkatan Laut Mintoharjo di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Polisi masih menyelidiki penyebab ambruknya balkon itu. Setyo memastikan bahwa penyebab ambruknya balkon itu bukan disebabkan oleh bahan peledak.
Setyo juga belum bisa memastikan apakah robohnya balkon itu disebabkan oleh retakan. Menurut dia, kejadian ini tak terduga karena struktur gedung BEI selama ini dianggap kuat. “Ini freak accident. Siapa sangka bangunan sehebat BEI bisa roboh gitu kan? Ini aneh tapi nyata,” ujar Setyo.
Baca juga: Kanopi di Bursa Efek Indonesia Ambruk
Meski demikian, Setyo menduga gedung BEI lolos dari pemeriksaan berkala. “Gedung tinggi itu ada waktu tertentu untuk dicek, tidak mungkin tidak dicek. Mungkin ini lolos dari pengamatan.”
Peraturan tentang pemeriksaan gedung secara berkala tertuang dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal itu menyebutkan pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.