TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika mengatakan pergantian ketua umum tidak bisa dilakukan melalui rapat yang hanya dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah. Pergantian ketua umum, menurut dia, harus dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
"Yang namanya pemilihan ketua umum, yang saya tahu di AD/ART itu lewat Munaslub. Bukan lewat kumpul-kumpul," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Gede Pasek di Jakarta pada Senin, 15 Januari 2018.
Baca: Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Hanura Pecat OSO Jadi Ketum
DPP Partai Hanura melaksanakan pertemuan di Hotel Manhattan yang dihadiri oleh Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. Rapat ini dihadiri oleh Gede Pasek Suardika, Ketua DPP Bidang Organisasi Benny Ramdhani, Bendahara Umum Zulnahar Usman dan Dewan Pembina Anwar Fuady.
Di lokasi lainnya juga ada pertemuan yang dipimpin Sekretaris Jenderal Partai Hanura Syarifudin Sudding. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan menyatakan mosi tidak percaya dan memecat Oesman Sapta Odang dan menunjuk pelaksana tugas Ketua Umum Daryatmo.
Baca: Hanura Pecat OSO, Wiranto Belum Menyatakan Sikap
"Atas kesepakatan rapat tadi, menunjuk saya sebagai Plt Ketua Umum Partai Hanura," kata Daryatmo. Rapat tersebut juga menyepakati untuk persiapan menggelar Munaslub.
Mengenai kisruh ini, Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto mengatakan masih menunggu laporan terkait pemecatan Oesman Sapta Odang atau OSO sebagai ketua umum. "Saya belum dapat informasi sepenuhnya apa yang terjadi di partai," kata dia.