TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu memeriksa Kapolri jika tidak percaya kecelakaan mobil yang menimpa Setya pada November lalu. "Kepolisian mengungkapkan itu murni kecelakaan. Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa tidak periksa Kapolri," ujar Fredrich di kantor KPK, Senin, 15 Januari 2018.
Fredrich mengatakan langkah KPK menahannya merupakan upaya kriminalisasi terhadap advokat. Ia mengimbau advokat di seluruh Indonesia untuk memboikot KPK. Alasannya, KPK telah melecehkan profesi advokat.
Baca: Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK
Menanggapi tudingan Fredrich bahwa KPK ingin menghabisi profesi advokat dengan penahanannya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai pernyataan bekas pengacara Setya Novanto itu terkesan menyimpulkan proses hukum. "Masih banyak advokat yang menjalankan profesi sesuai kode etik dan tidak menghalang-halangi proses penegakan hukum," tuturnya.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.
Baca: Cerita Peradi Bagaimana Menghadapi Fredrich Yunadi
Akademisi dan advokat Abdul Fickar Hadjar menilai langkah KPK menahan Fredrich Yunadi bukan kriminalisasi atas profesi kuasa hukum. "Tingkah laku FY (Fredrich Yunadi) sebagai advokat seperti dilakukan dalam membela SN (Setya Novanto) tidak mewakili tingkah laku seluruh advokat di Indonesia, karena itu kasusnya adalah kasus individual," kata Abdul, Ahad, 14 Januari 2018.