TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menilai perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di daerah yang memiliki calon tunggal oleh Komisi Pemilihan Umum tidak efektif. Menurut dia, perpanjangan masa pendaftaran untuk pilkada 2018 itu hanya formalitas.
"Perpanjangan itu tidak efektif sama sekali, kelihatannya hanya formalitas dan simbolis saja," ucap Saleh. Aturan pilkada yang membolehkan adanya calon tunggal itu, kata dia, membuat perpanjangan itu sia-sia. Apalagi, kata dia, dalam pilkada serentak 2017 terjadi satu pasangan calon yang melawan kotak kosong. Saleh menyampaikannya melalui pesan tertulis di Jakarta, Ahad, 14 Januari 2018.
Baca:
Perludem: Masyarakat Pesimistis terhadap...
Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2018 Naik...
Selain itu, Saleh berpendapat, ada pasangan calon yang sengaja menggaet banyak partai politik untuk mengusung dirinya untuk meminimalkan munculnya calon lain. "Ada keyakinan bahwa kalau maju lawan kotak kosong, peluang menangnya jauh lebih besar," ujarnya.
Saleh pesimistis akan muncul kandidat baru di setiap daerah yang baru memiliki satu pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran. Sebab, dukungan parpol sudah diberikan kepada calon yang diserahkan ke KPU. "Parpol yang sudah mendukung dan mendaftarkan calonnya tidak boleh lagi menarik dukungannya."
Baca juga:
Calon Tunggal di Pilkada 2018, KPU Perpanjang Waktu...
KPU: Ada 13 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada...
Komisi Pemilihan Umum akan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah di wilayah dengan calon tunggal dalam pilkada 2018. KPU akan memberikan waktu hingga tiga hari. Semula, KPU menutup masa pendaftaran pada 10 Januari 2017. Sebanyak 19 calon tunggal tercatat di beberapa daerah dalam pilkada 2018.