TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan masyarakat pesimistis dan skeptis terhadap munculnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah 2018. “Masyarakat merasa tidak punya pilihan ketika dihadapkan dengan calon tunggal,” kata Titi, setelah menghadiri sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.
Saking pesimistisnya, sebagian masyarakat bahkan menganggap tidak perlu ada pilkada lagi jika tidak ada alternatif calon kepala daerah lain yang bisa mereka pilih. Padahal, kata Titi, masyarakat tetap bisa memilih dengan mencoblos kotak kosong yang disediakan di tempat pemungutan suara. Dengan begitu, proses kompetisi masih tetap bisa berlangsung. "Pilkada tetap bisa berjalan. Kompetisi tetap ada walaupun melawan kotak kosong," ujarnya.
Baca: Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2018 Naik...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 13 daerah hanya memiliki calon tunggal dalam pilkada 2018. Daerah-daerah itu adalah Enrekang, Mamasa, Puncak, Padang Lawas Utara, Pasuruan, Mimika, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Prabumulih. Angka itu naik dibanding pilkada 2017, dengan sembilan daerah memiliki calon tunggal.
Titi mengatakan terdapat dua varian calon tunggal dalam pilkada. Pertama, calon tunggal merupakan orang yang sebelumnya berkuasa atau inkumben. Kedua, calon tunggal adalah keluarga dari orang yang sedang berkuasa.
Ketua Komisioner KPU Ilham Saputra juga mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai calon tunggal ini. KPU tak punya wewenang memaksa tidak ada calon tunggal. KPU, kata dia, hanya bisa mengampanyekan agar masyarakat mau ikut pilkada.
Baca juga: Pilkada 2018, Calon Tunggal Paling Banyak Ada...
Meski begitu, KPU tetap akan memperhatikan masalah ini. “Soalnya dari 2015 sampai sekarang calon tunggal tetap ada,” ucapnya.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, sebagai mesin kaderisasi, partai politik seharusnya menanggapi dan mengantisipasi munculnya calon tunggal.
KPU, kata Arief, akan memperpanjang masa pendaftaran di daerah dengan calon tunggal. Setelah pendaftaran ditutup pada 10 Januari lalu, KPU melakukan sosialisasi selama tiga hari. Kemudian KPU akan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon melakukan pendaftaran.
ADAM PRIREZA | M ROSSENO AJI