TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan kepada Kepolisian RI untuk menghadirkan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian RI dengan tembusan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
“Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Januari 2018.
Baca juga: Propam Tak Temukan Pelanggaran Dilakukan Ajudan Setya Novanto
Febri menjelaskan, Reza akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Dua tersangka itu adalah pengacara, Fredrich. dan dokter spesialis penyakit dalam, Bimanesh Sutarjo.
Menurut Febri, Reza tak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 10 Januari 2018. Karenanya, penyidik KPK kembali memanggil Reza untuk diperiksa pada Senin, 15 Januari 2018.
KPK memerlukan informasi dari Reza yang berpangkat ajun komisaris itu dalam kapasitasnya sebagai ajudan Setya sewaktu kejadian kecelakaan mobil terjadi.
Baca juga: KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil ketika hendak berangkat ke gedung KPK. Insiden itu terjadi di Permata Hijau. Saat itu, Setya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Reza dikabarkan ada di dalam mobil itu bersama Setya.
Nama Reza juga masuk daftar pencekalan oleh KPK. Reza, Fredrich, mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, dan pengacara Achmad Rudyansyah dicegah ke luar negeri terhitung sejak 8 Desember 2017.