TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Sabtu, 13 Januari 2018. Fredrich merasa telah melakukan tugas dan kewajibannya untuk membela Setya.
"Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran," kata Fredrich Yunadi setelah diperiksa penyidik KPK, Sabtu.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto
Berdasarkan pantauan Tempo, Fredrich selesai diperiksa pukul 10.56 WIB. Ia turun dari lantai 2 gedung KPK dengan mengenakan kaus hitam dan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia diperiksa lebih dari sepuluh jam.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, KPK telah menurunkan tim untuk mencari Fredrich pada Jumat malam, 12 Januari 2018. Anggota tim tersebut disebar ke beberapa lokasi dengan membawa surat perintah penangkapan. Adapun Fredrich ditangkap di Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ketika ditanya, mengapa KPK menangkap Fredrich yang baru mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama, Febri menjawab, "Karena sudah memenuhi ketentuan pada Pasal 17 KUHAP."
KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka. Pemeriksaan diagendakan dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2018. Namun Fredrich mangkir lantaran ingin menjalani sidang kode etik advokat lebih dulu.
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya, memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
KPK juga memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP.
Selain Fredrich Yunadi, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari sepuluh jam pada Jumat, 12 Januari 2018.