TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fredrich Yunadi, pengacara yang dituduh menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. "Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Sabtu dinihari, 13 Januari 2018.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Febri, KPK telah menurunkan tim untuk mencari Fredrich pada Jumat malam, 12 Januari 2018. Tim tersebut tersebar ke beberapa lokasi dengan membawa surat perintah penangkapan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita
Febri menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Ketika ditanya mengapa KPK menangkap Fredrich yang baru mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pertama, Febri menjawab, "Karena sudah memenuhi ketentuan di Pasal 17 KUHAP."
KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka. Pemeriksaan diagendakan dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2018. Namun, Fredrich mangkir lantaran ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu.
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya dengan memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Simak juga: Fredrich Yunadi Blak-blakan Soal Kekayaan dan Kemewahannya
KPK juga memperoleh bukti bahwa Fredrich memesan satu lantai kamar rawat VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Namun, Fredrich hanya mendapatkan tiga kamar rawat VIP.
Selain Fredrich Yunadi, Bimanesh juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan OJ. Bimanesh resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK lebih dari 10 jam pada Jumat, 12 Januari 2018.