TEMPO.CO, Jakarta – Setelah memeriksa selama 10 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam kasus menghalangi proses penyidikan Setya Novanto.
“Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat malam 12 Januari 2018.
Febri Diansyah, menyatakan KPK telah mendapatkan bukti kuat ihwal keterlibatan Bimanesh.
Baca juga: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga Berkomplot Lindungi Novanto
"Sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan dilakukan dalam hal tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan alasan objektif serta subjektif terpenuhi," kata Febri.
Berdasarkan pantauan Tempo, Bimanesh sudah tiba di gedung KPK pukul 09.20 WIB, Jumat 12 Januari 2018. Sekitar pukul 20.00 WIB, Bimanesh belum juga selesai diperiksa penyidik KPK.
Ia datang mengenakan kemeja putih lengan pendek. Ia tampak hadir bersama dengan seorang pria yang duduk di kursi roda dan satu wanita.
Bimanesh adalah salah satu tersangka dugaan melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Sebelumnya, Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam yang memeriksa Setya setelah mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau.
Febri berujar, surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan pada Selasa, 9 Januari 2018. Tak hanya untuk Bimanesh, surat pemanggilan juga dikirimkan ke tersangka lain, Fredrich Yunadi.
KPK menduga keduanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
KPK menduga Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.
Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.
Simak juga: IDI: Bimanesh Sudah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karenanya, Setya segera dibawa ke rumah sakit medika Permata Hijau.
Padahal, kata Basaria, Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP di hari itu.