TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut posisi partainya saat ini cukup seksi atau menarik bagi dua kubu yang diprediksi akan bertarung dalam Pemilihan Presiden 2019. Pilpres mendatang diprediksi kembali akan mempertemukan pertarungan antara koalisi Indonesia Hebat dan koalisi Merah Putih.
"Demokrat kan di tengah, tidak di koalisi Merah Putih dan tidak di koalisi Indonesia Hebat. Jadi posisi Demokrat menjadi sangat seksi bagi keduanya," kata Hinca ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 12 Januari 2018.
Baca: Putusan MK Soal Presidential Threshold, Demokrat Tak Terkejut
Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal presidential threshold, Hinca menganggap kubu partai politik menjelang pilpres mulai terlihat. Ia memprediksi koalisi partai pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 dapat berlangsung hingga pilpres nanti.
Terlebih, kata Hinca, ada beberapa partai yang sudah menyatakan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, seperti Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Baca: NasDem Antisipasi Presidential Threshold dengan Mendukung Jokowi
Sementara ada juga kubu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional yang sudah menyatakan berkoalisi di beberapa daerah dalam pilkada 2018. Partai Gerindra digadang akan mengusung Prabowo dalam pilpres nanti.
"Demokrat menjadi perhatian kedua kubu, kepada siapa akan berkoalisi untuk memenuhi 20 persen tersebut," kata Hinca.
Pada Kamis, 11 Januari 2018, MK menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, presidential threshold tetap 20 persen.