TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem, Taufik Basari, menyebut partainya telah mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi soal presidential threshold. Hal itu ditunjukkan dengan mendeklarasikan dukungan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pemilihan presiden 2019 sejak dini.
"Dari awal kami meyakini MK menolak permohonan presidential threshold. Makanya kami siap-siap langsung deklarasikan dukungan kepada Jokowi," kata Taufik dalam diskusi bertema arah politik pasca-keputusan MK soal presidential threshold di Tebet, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018.
Baca juga: Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold
Ia pun menganggap adanya putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden membuat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan lebih efektif.
Perihal verifikasi faktual, Taufik mengatakan partainya sudah menyiapkan hal itu sejak dua setengah tahun lalu. Sehingga, ketika kini MK menyatakan seluruh partai politik harus diverifikasi, dia mengaku Partai NasDem tidak kaget. Menurut dia, akan ada keadilan pada partai politik yang sudah lama maupun yang baru.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Baca juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold, Demokrat Tak Terkejut
Di pasal tersebut partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.
Banyak pihak yang mengkritisi putusan tersebut. Salah satunya adalah pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon. Dia menyebut putusan MK yang menolak gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak rasional. "Sulit diterima dari sisi rasional,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.