Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Mati, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Menangis

image-gnews
Andi Lala salah seorang pembunuh satu keluarga di Medan ditangkap polisi di perbatasan Rengat - Tembilahan,  Indragiri Hilir, Riau,  Sabtu 15 April 2017. Dok.  instagram @poldasumaterautara
Andi Lala salah seorang pembunuh satu keluarga di Medan ditangkap polisi di perbatasan Rengat - Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu 15 April 2017. Dok. instagram @poldasumaterautara
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan pada April 2017, Andi Matalata alias Andi Lala, divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 12 Januari 2018.

Selain kasus pembunuhan satu keluarga, Andi Lala diputus bersalah atas kasus pembunuhan di Lubuk Pakam terhadap seseorang yang diduga selingkuhan istrinya. "Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Domingus Silaban.

Baca: 350 Polisi Jaga Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Dalam amar putusannya, Domingus mengatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua kasus pembunuhan sekaligus. Andi Lala dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan alternatif ke-1 primer.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain. Tidak adanya ucapan permintaan maaf yang didengar majelis hakim dari terdakwa, menyebabkan tidak ada faktor yang patut dijadikan pertimbangan meringankan hukuman Andi Lala.

Simak: Begini Rencana Andi Lala Habisi Satu Keluarga di Medan

Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa lain yang membantu pembunuhan, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. "Keduanya dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Domingus.

Hakim memberi waktu bagi para terdakwa untuk memutuskan langkah hukum yang akan diambil dalam menyikapi vonis tersebut. Seusai persidangan, Andi Lala dan para pelaku keluar dari luar ruangan sambil menangis dan tanpa berkomentar.

Lihat: Siapa Andi Lala, Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Selain kasus pembunuhan yang mengakibatkan lima orang meninggal dan satu balita luka berat, Andi Lala menjadi otak terhadap pembunuhan selingkuhan istrinya, Suherwan alias Iwan Kakek, di Lubuk Pakam pada Juli 2015. Dalam kasus ini, Andi Lala dibantu istrinya, Reni Safitri, dan temannya, Irfan.

IIL ASKAR MONDZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.