TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis anggota kelompok penyedia jasa ujaran kebencian, Saracen, Muhammad Abdullah Harsono dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Harsono terbukti menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Vonis terhadap Harsono dibacakan majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting pada Kamis, 11 Januari 2018. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa sudah divonis kemarin sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Asep Koswara pada Jumat, 12 Januari 2018.
Baca: Bos Saracen Jasriadi Didakwa Melakukan Akses Ilegal
Asep mengatakan, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebelumnya yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara. "Pada sidang kemarin, baik terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum Yusup Ibrahim mengatakan Abdullah Harsono telah divonis hakim dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. "Kemarin sudah kita dengar putusan hakim 2 tahun 8 bulan, lebih rendah dari tuntutan kita semula 4 tahun sebagaimana dakwaan yang telah kita bacakan di persidangan," ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Harsono terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya pada 9 April 2015 hingga 23 Agustus 2015 di rumahnya, Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Harsono dituduh menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Baca: Sidang Perdana, Ketua Saracen Anggap Kasusnya Rekayasa
Terdakwa Harsono sengaja membuat unggahan di akun Facebook yang mengajak kelompok masyarakat bergabung dalam aksi unjuk rasa untuk melengserkan Presiden Jokowi karena dinilai telah menyengsarakan rakyat. Dalam unggahan itu, Harsono turut menuliskan kata-kata bernada menghina dan memaki Presiden Jokowi dan kelompok tertentu.
"Terdakwa Harsono dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, dan antargolongan (SARA)," kata Yusup.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga jaringan Saracen. Mereka adalah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Muhammad Abdullah Harsono.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun itu antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA di media sosial atas pesanan pihak tertentu.