Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tamsil Linrung Sebut Penambahan Anggaran E-KTP Terjadi di Komisi

image-gnews
Anggota DPR RI Tamsil Linrung saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, 11 Juli 2017. Penyidik KPK kembali memanggil Tamsil Linrung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Rizki Putra
Anggota DPR RI Tamsil Linrung saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, 11 Juli 2017. Penyidik KPK kembali memanggil Tamsil Linrung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung. Usai diperiksa, Tamsilmengaku ditanya ihwal mekanisme pembahasan anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.

Menurut Tamsil, bertambahnya anggaran tidak dibahas oleh Banggar DPR. Pembahasan penambahan anggaran proyek e-KTP, menurut Tamsil, terjadi di komisi yang berwenang. "Di komisi terkait dan di lapak-lapak yang mungkin terjadi di luar DPR," kata Tamsil di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Januari 2018.

Baca: KPK Buru Semua yang Terlibat Drama Kecelakaan Setya Novanto

Tamsil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari. Tamsil menjabat Wakil Ketua Banggar DPR saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung.

Ia mengatakan Banggar DPR tak berwenang menambah atau mengurangi jumlah anggaran proyek e-KTP. Banggar bersama Kementerian Keuangan hanya memberi persetujuan bila anggaran sudah tak bermasalah.

Adapun salah satu materi pemeriksaan Tamsil hari ini mengonfirmasi soal adanya penambahan anggaran proyek e-KTP yang awalnya Rp 1 triliun, kemudian ada pengajuan tambahan dana sebesar Rp 400 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bertemu Setya Novanto di Toilet, Miryam Haryani: Dia Sehat

Sebelumnya, proyek e-KTP membutuhkan suntikan dana Rp 1,49 triliun. Pembahasan anggaran untuk 2013 dilakukan pada 2012.

Markus diduga meminta uang kepada Irman selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memuluskan pencairan dana itu. Irman sendiri telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi di proyek e-KTP. “Diduga terjadi penyerahan uang Rp 4 miliar ke Markus,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu, 19 Juli 2017.

Nama Tamsil masuk dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Maret 2017. Ia disebut menerima uang suap proyek e-KTP sebesar US$ 700 ribu.

Tamsil diduga menerima uang tersebut dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejumlah koleganya di Banggar DPR juga dituding menerima duit suap e-KTP, seperti Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.


Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Dito Mahendra. Foto: Istimewa
Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?


KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan dua tersangka baru kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2022. KPK menetapkan Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.


KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi melempar senyuman saat berjalan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. ANTARA
KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.


KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, KPK meminta dukungan Komisi III untuk membahas dua rancangan undang-undang yang berkaitan dengan komisi antirasuah.TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.


KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari memberikan keterangan setelah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari ke LP Sukamiskin

2 Oktober 2020

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari tertunduk saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Mantan anggota DPR itu dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari ke LP Sukamiskin

KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Markus Nari.


Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

11 September 2020

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Polisi Tangkap Pembuat E-KTP Palsu di Jakarta Utara, 2 Masih Buron

Komplotan pembuat E-KTP palsu di Cilincing diringkus Polres Jakarta Utara, setelah polisi melakukan undercover buying.