TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung. Usai diperiksa, Tamsilmengaku ditanya ihwal mekanisme pembahasan anggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.
Menurut Tamsil, bertambahnya anggaran tidak dibahas oleh Banggar DPR. Pembahasan penambahan anggaran proyek e-KTP, menurut Tamsil, terjadi di komisi yang berwenang. "Di komisi terkait dan di lapak-lapak yang mungkin terjadi di luar DPR," kata Tamsil di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Januari 2018.
Baca: KPK Buru Semua yang Terlibat Drama Kecelakaan Setya Novanto
Tamsil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari. Tamsil menjabat Wakil Ketua Banggar DPR saat pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Ia mengatakan Banggar DPR tak berwenang menambah atau mengurangi jumlah anggaran proyek e-KTP. Banggar bersama Kementerian Keuangan hanya memberi persetujuan bila anggaran sudah tak bermasalah.
Adapun salah satu materi pemeriksaan Tamsil hari ini mengonfirmasi soal adanya penambahan anggaran proyek e-KTP yang awalnya Rp 1 triliun, kemudian ada pengajuan tambahan dana sebesar Rp 400 miliar.
Baca: Bertemu Setya Novanto di Toilet, Miryam Haryani: Dia Sehat
Sebelumnya, proyek e-KTP membutuhkan suntikan dana Rp 1,49 triliun. Pembahasan anggaran untuk 2013 dilakukan pada 2012.
Markus diduga meminta uang kepada Irman selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memuluskan pencairan dana itu. Irman sendiri telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi di proyek e-KTP. “Diduga terjadi penyerahan uang Rp 4 miliar ke Markus,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu, 19 Juli 2017.
Nama Tamsil masuk dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Maret 2017. Ia disebut menerima uang suap proyek e-KTP sebesar US$ 700 ribu.
Tamsil diduga menerima uang tersebut dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejumlah koleganya di Banggar DPR juga dituding menerima duit suap e-KTP, seperti Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey.