TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai presidential threshold akan memaksa partai politik berkoalisi pada pemilihan presiden (pilpres) 2019. "Terpaksa harus berkoalisi. Kebebasannya dikurangi," ucap Hinca saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 Januari 2018.
Jika penentuan ambang batas pencalonan saat pemilihan presiden nol persen, ujar Hinca, partai politik akan memiliki kesempatan yang sama. Partai dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diyakini.
Baca:
Begini Dua Dampak Putusan MK soal Presidential Threshold...
Kamis, 11 Januari 2018, MK menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.
Dengan demikian, partai diharuskan berkoalisi untuk memenuhi syarat itu. Sebab, ujar Hinca, saat ini tidak ada satu partai pun yang memiliki perolehan suara sebanyak syarat yang ditentukan. Padahal tidak akan terjadi perubahan signifikan dalam hal jumlah capres dan cawapres jika batas pengajuan ditetapkan nol persen.
Baca juga:
Putusan MK Soal Presidential Threshold...
Hinca menuturkan partai politik mempunyai pertimbangan dalam mengajukan calon pada pilpres 2019 nanti. "Karena semua (partai politik) juga akan mengukur kemampuannya."
Namun Partai Demokrat tetap menghormati dan menerima putusan MK soal presidential threshold. Ia pun mengatakan partai asuhan Susilo Bambang Yudhoyono itu telah siap menghadapi putusan tersebut.