TEMPO.CO, Manokwari - Polres Manokwari dan Polsek Manokwari menangkap Obeth Nuham residivis dan buronan kepemilikan senjata api serta pembunuhan M.Adrian, warga Distrik Oransbari Jumat, 12 Januari 2018 sekira pukul 05.00 WIT. "Dia ditangkap di rumahnya di Kampung Warnyeti," kata Kapolres Manokwari Ajun Komisaris Besar Adam Erwindi kepada wartawan.
Narapidana Obeth kabur dari Lapas Manokwari. Ia divonis karena terbukti memiliki senjata api pada 2012. Dalam pelariannya ia membunuh Adrian, seorang mahasiswa dengan menggunakan senjata api pada 14 September 2014.
Baca: Kisruh Impor Senjata Api, Wiranto: Terlalu ...
Menurut Kapolres, Obeth bersembunyi di hutan selama empat tahun di sekitar Distrik Tahan Rubuh hingga Minyambouw Distrik Warmare. Foto Obeth yang buronan disebar Polres Manokwari pada 2013 hingga 2015. Namun, Obeth tak kunjung tertangkap lantaran ia kabur ke hutan dan perbukitan yang sulit dijangkau.
Polisi menangkap setelah mendapat informasi keluarganya sedang berduka. Kamis malam sekira pukul 21.00, tim gabungan mengintai dan menangkap Obeth Nuham pada Jumat pukul 05.00.
Baca juga: Begini Jawaban Panglima TNI saat Ditanya Soal ...
Dari rumah Obeth, polisi menyita puluhan senjata tajam, busur, dua pucuk senjata angin, selongsong peluru kaliber 7,62 mm dan satu pucuk senjata api jenis moser Nippon yang digunakan pelaku untuk menembak Adrian pada 14 September 2014 di Kampung Warnyeti Distrik Tanah Rubuh.
Obeth Nuham dibidik dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia ditahan di Mapolres Manokwari guna pemeriksaan dan pengembangan mengenai kepemilikan senjata api.