TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan tindakan menghalangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 12 Januari 2018. Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, memastikan kliennya tak datang ke KPK untuk diperiksa penyidik.
"Karena menunggu surat jawaban dari kami ini," kata Refa di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.
Baca juga: Beda Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail Soal Fredrich Yunadi
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich hari ini. Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan Fredrich, Refa datang ke KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Sebab, Refa ingin melihat lebih dulu, apakah Fredrich melanggar kode etik advokat. Adapun permohonan untuk digelar sidang kode etik terhadap Fredrich diajukan hari ini.
Menurut Refa, pemeriksaan masih bisa dilakukan pada hari lain. Bila pada pemanggilan pertama saksi atau tersangka tak hadir, KPK masih bisa melayangkan surat pemanggilan kedua. "Tiga kali baru dijemput," ujar Refa.
Fredrich adalah mantan kuasa hukum Setya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018.
Tak hanya Fredrich, Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang memeriksa Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau juga dijadikan tersangka. KPK pun mengirimkan surat pemanggilan pertama untuk keduanya pada Selasa, 9 Januari 2018.
KPK menduga keduanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
KPK menduga Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya.
YUSUF MANURUNG