Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyusul Putusan MK soal Verifikasi, Demokrat dan PAN Siap

Reporter

image-gnews
Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku sudah siap mengikuti verifikasi faktual menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK tersebut menetapkan setiap partai politik yang akan berlaga di pemilihan presiden (Pilpres) 2019 harus mengikuti verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca: MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate menyatakan, sebelum adanya putusan MK tersebut pun, Partai NasDem telah bersiap jika harus mengikuti verifikasi faktual. “Bagi Nasdem putusan MK tidak ada masalahnya. Kami siap ikut pemilu (2019),” kata Johnny di sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2018.

Johnny menyebut partainya optimistis akan lolos tahapan verifikasi faktual karena telah mempersiapkan infrastruktur mulai dari tingkat pusat (DPP) hingga kabupaten/kota dan di kecamatan. Begitu pun dengan permasalahan keanggotaan. "Kami telah memenuhi syarat minimal keanggotaan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua DPP PAN Yandri Susanto juga mengungkapkan hal serupa, dia mengatakan partainya telah siap sebelum putusan MK soal verifikasi faktual ditetapkan. "PAN siap diverifikasi kapan saja," kata Yandri.

Baca: KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan syarat verifikasi partai politik menjadi solusi dari pembatalan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu. "Syarat menjadi peserta pemilu harus menjalani verifikasi," kata dia.

Selain itu, Manahan menjelaskan, syarat verifikasi untuk semua partai ini guna menghindari perlakuan berbeda menjelang Pemilu 2019. Majelis hakim, kata Manahan, berpendapat verifikasi ini untuk menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. "Kalau tidak dilakukan, jumlah parpol akan terus bertambah."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

6 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

8 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

9 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

10 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

10 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?