TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku sudah siap mengikuti verifikasi faktual menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK tersebut menetapkan setiap partai politik yang akan berlaga di pemilihan presiden (Pilpres) 2019 harus mengikuti verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca: MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate menyatakan, sebelum adanya putusan MK tersebut pun, Partai NasDem telah bersiap jika harus mengikuti verifikasi faktual. “Bagi Nasdem putusan MK tidak ada masalahnya. Kami siap ikut pemilu (2019),” kata Johnny di sebuah acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2018.
Johnny menyebut partainya optimistis akan lolos tahapan verifikasi faktual karena telah mempersiapkan infrastruktur mulai dari tingkat pusat (DPP) hingga kabupaten/kota dan di kecamatan. Begitu pun dengan permasalahan keanggotaan. "Kami telah memenuhi syarat minimal keanggotaan," kata dia.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto juga mengungkapkan hal serupa, dia mengatakan partainya telah siap sebelum putusan MK soal verifikasi faktual ditetapkan. "PAN siap diverifikasi kapan saja," kata Yandri.
Baca: KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan syarat verifikasi partai politik menjadi solusi dari pembatalan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu. "Syarat menjadi peserta pemilu harus menjalani verifikasi," kata dia.
Selain itu, Manahan menjelaskan, syarat verifikasi untuk semua partai ini guna menghindari perlakuan berbeda menjelang Pemilu 2019. Majelis hakim, kata Manahan, berpendapat verifikasi ini untuk menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. "Kalau tidak dilakukan, jumlah parpol akan terus bertambah."