Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maqdir Ismail: Fredrich Yunadi Harusnya Diadili dengan Kode Etik

image-gnews
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) diwawancarai setelah keluar dari gedung RSCM Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. Selama pembantaran penahanan itu, Setya Novanto akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Kepolisian RI. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) diwawancarai setelah keluar dari gedung RSCM Kencana, Jakarta Pusat, 17 November 2017. Selama pembantaran penahanan itu, Setya Novanto akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Kepolisian RI. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Maqdir Ismail, prihatin terhadap kasus yang menjerat koleganya, Fredrich Yunadi. Menurut Maqdir, seharusnya Fredrich diperiksa terlebih dahulu oleh organisasi advokat tempat dia bernaung sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seharusnya diperiksa dulu oleh organisasi, dia (Fredrich) melanggar kode etik atau tidak," kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Januari 2018.

Fredrich, kata Maqdir, seharusnya diadili dengan kode etik advokat. Hal itu untuk mengukur apakah Fredrich sudah membela kliennya sesuai dengan kode etik atau memang menghalangi proses penyidikan Setya seperti yang disangkakan KPK.

Baca: KPK Naikkan Status Perkara Fredrich Yunadi

Sehingga apakah Fredrich melanggar kode etik atau tidak, menurut Maqdir, majelislah yang berhak memutuskan. Wewenang mengadili, ucap Maqdir, ada pada majelis kode etik organisasi advokat tersebut.

"Sebab, Pak FY (Fredrich Yunadi) itu menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum. Penasihat hukum tidak identik dengan klien," ujarnya.

Fredrich adalah mantan pengacara Setya. KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka atas dugaan melakukan obstruction of justice atau merintangi kasus penanganan e-KTP.

Simak: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi

Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya.

"FY dan BST diduga bekerja sama memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Lihat: KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

Basaria berujar manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Tujuannya menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.

Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Akibatnya, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Padahal, kata Basaria, Setya diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP pada hari itu.

LANI DIANA | YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.


Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

28 Juni 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara.