TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Maqdir Ismail, prihatin terhadap kasus yang menjerat koleganya, Fredrich Yunadi. Menurut Maqdir, seharusnya Fredrich diperiksa terlebih dahulu oleh organisasi advokat tempat dia bernaung sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seharusnya diperiksa dulu oleh organisasi, dia (Fredrich) melanggar kode etik atau tidak," kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Januari 2018.
Fredrich, kata Maqdir, seharusnya diadili dengan kode etik advokat. Hal itu untuk mengukur apakah Fredrich sudah membela kliennya sesuai dengan kode etik atau memang menghalangi proses penyidikan Setya seperti yang disangkakan KPK.
Baca: KPK Naikkan Status Perkara Fredrich Yunadi
Sehingga apakah Fredrich melanggar kode etik atau tidak, menurut Maqdir, majelislah yang berhak memutuskan. Wewenang mengadili, ucap Maqdir, ada pada majelis kode etik organisasi advokat tersebut.
"Sebab, Pak FY (Fredrich Yunadi) itu menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum. Penasihat hukum tidak identik dengan klien," ujarnya.
Fredrich adalah mantan pengacara Setya. KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka atas dugaan melakukan obstruction of justice atau merintangi kasus penanganan e-KTP.
Simak: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi
KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya.
"FY dan BST diduga bekerja sama memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.
Lihat: KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Basaria berujar manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Tujuannya menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.
Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Akibatnya, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Padahal, kata Basaria, Setya diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP pada hari itu.
LANI DIANA | YUSUF MANURUNG