TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan melakukan obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan keduanya diagendakan diperiksa pada Jumat, 12 Januari 2018.
"Besok Jumat diagendakan pemeriksaan untuk FY dan BST," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2018.
Baca: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga Berkomplot Lindungi Novanto
Febri mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan pada Selasa, 9 Januari 2018. Febri mengharapkan agar Fredrich dan Bimanesh memenuhi pemanggilan itu dan mematuhi proses hukum.
KPK menduga keduanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
Baca: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi
KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah bekerja sama untuk merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto. "FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Setya mengalami kecelakaan mobil di Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karenanya, Setya segera dibawa ke Rumah Sakit Medika, Permata Hijau. Padahal, kata Basaria, Setya diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP pada hari itu. Fredrich sempat memberi keterangan kala itu bahwa Setya mengalami luka parah dan benjol sebesar bakpao di kepala.