TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengajukan surat agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda. Sebab, ia melihat, Fredrich tidak melanggar kode etik advokat selama membela terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
"Belum ada pelanggaran kode etik. Kalau ada, pasti sudah disidangkan," kata Refa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Januari 2018.
Baca: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga Berkomplot Lindungi Novanto
Menurut Refa, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memantau Fredrich ketika menangani perkara Setya. Dari hasil pantauan itu, Peradi tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik.
Refa menilai sulit menarik benang merah antara perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan dan perbuatan membela klien. Menurut dia, Fredrich mengaku apa yang dilakukannya masih dalam batas sebagai penasihat hukum.
Baca: Jadi Tersangka, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut
Karena itulah, Refa mengajukan surat kepada KPK agar pemeriksaan Fredrich ditunda. Menurut Refa, KPK melayangkan surat kepada Fredrich agar menjalani pemeriksaan pada Jumat, 12 Januari 2018.
Refa mengklaim akan segera mengajukan permohonan ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi agar digelar sidang kode etik advokat.
Fredrich adalah mantan pengacara Setya. KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan terdakwa e-KTP Setya Novanto.
Fredrich Yunadi diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya.