TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Melchias Marcus Mekeng mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis, 11 Januari 2018. "Diperiksa sebagai saksi untuk MN terkait dengan kasus korupsi e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 11 Januari 2018.
MN adalah Markus Nari, tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Mekeng mengenakan kemeja putih lengan pendek. Begitu tiba, anggota DPR dari Partai Golkar itu langsung masuk ke lobi gedung KPK.
Baca:
KPK Periksa Tiga Politikus untuk Kasus E-KTP
Nama Mekeng tercantum dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Mekeng disebut turut menerima uang US$1,4 juta dari dana proyek e-KTP saat menjabat Ketua Badan Anggaran DPR.
Sedangkan Markus Nari disebut membantu memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Markus juga menerima uang dari Irman sebesar Rp 4 miliar karena telah memuluskan proyek ini.
Baca juga: Pengacara: Setya Novanto Yakin Ada Nama...
Selain memeriksa Mekeng, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga politikus lain. Mereka adalah mantan Ketua DPR sekaligus politikus Partai Demokrat, Marzuki Alie; politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain; dan politikus Partai Hanura, Dzamal Aziz At Tamimi. Marzuki telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana pada Senin lalu, 8 Januari 2018.
Penasihat hukum advokat Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, juga akan mendatangi KPK. Namun Refa menolak menjelaskan maksud kedatangannya. Ia juga tidak memberi tahu apakah akan datang bersama kliennya. "Tunggu aja, ya," ujar Refa, Kamis.
Simak: Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya...
Fredrich adalah bekas pengacara terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto. KPK menetapkan advokat itu sebagai tersangka karena diduga merintangi kasus penanganan e-KTP (obstruction of justice). KPK menyangka Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap Setya.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dirawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.
LANI DIANA | ARKHELAUS