TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto meyakini ada nama besar lain selain dia yang terlibat dalam korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Ya nama besar. Saya tidak tahu yang dimaksud punya status sosial atau pengaruh tertentu, kita lihat saja nanti. Proses akan membuktikan. Tapi yang jelas saya melihat peran Pak Novanto tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini karena soal penganggaran, perencanaannya sudah dirancang jauh dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kita lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini," kata pengacara Setya , Firman Wijaya di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Baca juga: Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya Novanto Senyum
Setya hari ini akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi setelah pada pekan lalu hakim menolak keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum.
Firman sempat menyatakan bahwa Setya Novanto akan mengajukan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) ke KPK.
"Nanti fakta-fakta bisa kelihatan, di mana posisi Pak Nov. Jadi apa yang disebut dengan berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran. Siapa inisiator penganggaran, ini penting, di mana proyek ini diusulkan. Baru kemudian nanti mengalir pada soal-soal yang lain, termasuk kebijakan. Ada kebijakan eksekutif, ada kebijakan legislasi, ini proses yang mesti dipotret secara besar. Kita lihat saja nanti," kata Firman.
Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Firman mengatakan pilihan menjadi "justice collaborator" bukan pilihan mudah karena bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan. Karena itu pengacara pun meminta model perlindungan yang bisa diberikan kepada Setnov bila menjadi "justice collaborator". Firman menolak untuk menjelaskan siapa yang menurut Setya Novanto punya posisi lebih tinggi dalam perkara KTP-E.
"Kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini ya mungkin saja. Tapi kita tunggu pembuktiannya," katanya.
Baca juga: Muhammad Nazaruddin dalam Kasus E-KTP yang Melibatkan Setya Novanto
Dalam perkara ini Novanto didakwa menerima US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan yang diterima Setya Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem merupakan bagian dari kompensasi karena Setya telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.