TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Rabu, 10 Januari 2019, pukul 21.59 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 19 calon tunggal di sejumlah daerah pada Pilkada 2018. Daerah itu antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Prabumulih, dan Minahasa Tenggara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi prihatin masih ada calon tunggal dalam Pilkada 2018. Menurut dia, fenomena calon tunggal merusak esensi persaingan dalam politik. “Kontestasi politik menjadi nihil,” kata dia di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca: Calon Tunggal di Pilkada 2018, KPU Perpanjang ...
Pramono berpendapat salah satu faktor penyebab masih ada calon tunggal dalam Pilkada adalah syarat pencalonan yang semakin berat. Dia menyebutkan syarat bagi partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD itu memberatkan. Lalu, syarat batas minimal dukungan bagi calon perorangan 6,5 persen dari jumlah pemilih tetap di daerahnya, menurut pramono juga mempersulit.
Kewajiban mengundurkan diri bagi pegawai negeri sipil, anggota DPR dan DPRD yang ingin mencalonkan diri juga menjadi penyebab minat masyarakat untuk maju dalam Pilkada makin kecil. “Ini (calon tunggal) akumulasi dari berbagai syarat itu. Ini tentu harus menjadi perhatian orang banyak,” kata dia.
Baca juga: Ada 19 Calon Tunggal di Pilkada 2018
Ketua Komisioner KPU Ilham Saputra juga mengatakan hal serupa. Menurut dia sulitnya persyaratan menyebabkan orang tidak berselera ikut Pilkada. “Sehingga calon perorangan juga jadi sulit daftar,” tutur dia.
Meski begitu, Ilham mengatakan KPU tidak dapat berbuat banyak. Menurut dia KPU tak punya wewenang memaksa tidak ada calon tunggal. KPU, kata dia, hanya bisa mengkampanyekan agar masyarakat mau ikut Pilkada. “Masalah calon tunggal ini akan jadi perhatian kami. Soalnya dari 2015 sampai sekarang calon tunggal tetap ada,” ujar dia.
M ROSSENO AJI