TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bimanesh Sutarjo dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat sebagai tersangka menghalangi proses hukum terhadap tersangka korupsi. Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Di SPDP tertulis Fredrich ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 21 bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo," kata pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kepada Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca:
KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto ...
Diduga Halangi Penyidikan E-KTP, Hilman ...
Bimanesh adalah dokter yang menangani Setya Novanto setelah kecelakaan pada 16 November 2017 di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Setya mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai bekas reporter Metro TV, Hilman Mattauch, setelah sebelumnya dinyatakan buron.
Bimanesh dan Fredrich disangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi perkara korupsi.
Sebelumnya, KPK menyelidiki Fredrich dan tiga orang lain atas dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novano (obstruction of justice). Tiga orang itu adalah Hilman, ajudan Setya, Reza Pahlevi, dan advokat Achmad Rudyansyah.
Baca juga: Setya Novanto Berpapasan dengan 2 Anaknya ...
Reza Pahlevi adalah ajudan Setya Novanto yang berada di mobil Hilman saat kecelakaan. Sedangkan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
Empat orang itu telah dicegah ke luar negeri. Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Refa menyayangkan penetapan tersangka untuk Fredrich Yunadi yang dinilainya terlalu cepat. "Saya salut dan kagum dengan KPK, ini penanganan yang luar biasa dan kilat sekali," kata dia.