TEMPO.CO, Benoa - Menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018 dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Kepolisian RI menyiapkan satuan tugas (satgas) anti politik uang dan satgas anti Sara. Khusus satgas anti Sara, berada satu lini dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, rencana pembentukan satgas anti Sara ini sudah cukup matang. Tujuannya untuk menekan potensi pelanggaran pidana siber yang berkaitan dengan unsur sara. "Kami sudah ada divisi cyber kita (Dittipid Siber) kerja sama dengan Kominfo dan Badan Siber Nasional," ujar Iqbal di Dermaga Pelabuhan Benoa, Bali pada Rabu, 10 Januari 2018.
Baca juga: Pilkada 2018, Bawaslu Perketat Pengawasan Daerah Dinasti Politik
Teknis pelaksanaannya, menurut Iqbal akan diatur oleh Bareskrim Polri. Sedangkan implementasinya akan bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Badan Siber Nasional.
Untuk jenis pelanggaran yang akan ditindak, lanjut Iqbal, sama seperti pelanggaran pidana yang berlaku. Dalam hal pelanggaran di bidang siber dan sara, UU ITE menjadi salah satu aturan yang dominan. "Sesuai UU ITE yang ada, ujaran kebencian," kata dia.
Nantinya, menurut Iqbal, satgas ini akan bergerak masif dengan metode pendekatan tertentu. Apabila ada pihak yang terindikasi memanfaatkan unsur sara, akan dilakukan pendekatan edukatif terlebih dahulu. "Tapi kalau misalnya orang itu terlihat, profilingnya sistemik, sudah tidak edukasi lagi, diproses hukum," ucap Iqbal.
Baca juga: Daerah Jawa Disinyalir Rawan Konflik di Pilkada 2018
Saat ini, Polri masih melakukan koordinasi dan pematangan. Dittipid Siber telah melakukan patroli siber sebagaimana mestinya untuk memantau tindak pidana di bidang siber. Khusus, untuk persiapan Pilkada 2018, Polri akan memantau setelah penetapan calon pada 12 Februari mendatang.