TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Masa penahanan Syafruddin diperpanjang selama 40 hari.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan dari 9 Januari 2018 sampai 18 Februari 2018 untuk tersangka SAT," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Januari 2018.
Baca: Kasus BLBI, KPK Periksa 71 Saksi untuk Syafruddin Temenggung
Selain itu, KPK sudah memeriksa 71 saksi untuk Syafruddin. Mereka berasal dari berbagai kalangan, di antaranya kalangan swasta, seperti Direktur Keuangan PT Tunas Sepadan Investama, Direktur PT Gajah Tunggal, Direktur General Affair PT Gajah Tunggal, dan Human Resources Operational PT Gajah Tunggal. Sedangkan dari kalangan pemerintah antara lain mantan sekretaris wakil ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), mantan menteri keuangan sekaligus ketua KKSK, dan staf khusus wakil presiden. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap advokat, notaris, pihak swasta, dan aktor lain.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin merupakan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004.
Baca: Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN: Urusan Saya Sudah Selesai
Ia diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim. Padahal, dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari utang Rp 4,8 triliun. Sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.
Syafruddin Temenggung ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017. Atas perbuatannya dalam kasus suap BLBI itu, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.