TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menginginkan agar pelaku pedofilia di Tangerang berinisial WS alias Babeh yang dilaporkan telah memakan 41 korban agar hukumannya diperberat dengan sanksi kebiri.
"Kita kan sudah punya Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) nomor 1 tahun 2016 yang disahkan menjadi undang undang, mestinya kasus itu ada pemberatan hukuman," ujar Khofifah di sela peletakan batu pertama pembangunan Children Center di Yogyakarta Selasa 9 Januari 2018.
Baca juga: Perpu Kebiri, Khofifah: Kementerian dan Lembaga Akan Patuh
Dalam undang undang itu memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. "Pemberatan hukuman itu misalnya dengan memasang chip pada pelaku atau lainnya, pemberatan ini untuk pembelajaran sekaligus penjeraaan bagi siapapun agar tak melakukan hal serupa," ujarnya.
Kasus pedofilia di Tangerang diungkap kepolisian setempat pekan lalu. WS, seorang pria berusia 49 tahun yang juga dipanggil Babeh diduga kuat menggunakan kedok sebagai dukun sakti untuk memperdaya puluhan anak dan melakukan pelecehan seksual kepada mereka.
Khofifah menuturkan saat ini pihaknya telah membentuk tim kecil beranggotakan lima orang untuk memantau perkembangan kasus itu di lapangan dan menemukan sejumlah fakta tentang para korban.
Baca juga: Di Lumajang, Menteri Khofifah Jelaskan tentang Hukuman Kebiri
Salah satu fakta temuan tim yang membuat geram Khofifah bahwa dari sejumlah anak yang dipaksa memakan pelor gotri sebelum dicabuli pelaku, ada anak yang dipaksa menelan pelor gotri hingga jumlahnya 25 buah. "Jadi adanya pemberatan ini perlu karena selain korbannya berjumlah banyak, trauma korban juga amat dalam serta ada unsur kekerasan di dalamnya," ujarnya.
Khofifah menuturkan, dari temuan timnya di lapangan, trauma para korban itu biasanya muncul pada malam hari. Para korban itu kerap mengigau lalu tiba tiba histeris.