TEMPO.CO, Jakarta - Selama 2017 Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 14 warga negara Indonesia yang terancam mendapatkan hukuman mati di luar negeri. "Upaya perlindungan warga negara di luar negeri memiliki tantangan tersendiri," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Selasa, 9 Januari 2018.
Selain membebaskan dari hukuman mati, Retno berujar, kementeriannya telah menyelesaikan 9.894 kasus WNI di luar negeri. "Kami memfasilitasi pemulangan hampir 50 ribu WNI, khususnya pekerja migran, yang menghadapi situasi rentan di luar negeri," tutur Retno.
Baca juga: Indonesia Akan Bantu Selesaikan Tragedi Rohingya
Retno berujar Kemenlu telah membebaskan dua WNI yang menjadi tawanan di Filipina Selatan, juga mengembalikan hak-hak finansial WNI dengan nilai lebih dari Rp 120 miliar. "Karena itu Kemlu akan terus berinovasi ke arah sistem perlindungan WNI yang lebih baik," ujar dia.
Retno Marsudi menyampaikan hal tersebut pada pidatonya dalam pernyataan pers tahunan Menlu (PPTM). Mengawali PPTM 2018, Menteri Retno berharap semua pihak dapat bekerja keras bersama untuk Indonesia dan dunia yang lebih baik. "Indonesia, a true partner for world peace, security, and prosperity," ucap dia.
Selain permasalahan warga Indonesia di luar negeri, Retno menyampaikan laporan kinerja diplomasi Kementerian Luar Negeri pada 2017. Ada dua isu yang menonjol sepanjang 2017, yaitu dukungan terhadap Palestina dan krisis kemanusiaan di Rohingya.
Baca juga: Menlu: Indonesia Negara Pertama Beri Respons Tragedi Rohingya
Menteri Retno Marsudi juga menuturkan, Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, Bali Democracy Forum, hingga kerja sama strategis dengan negara-negara mitra.