TEMPO.CO, Makassar - Bakal calon gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Halid mengakui pernah dipidana, tetapi menolak disebut koruptor. Alasannya, pengadilan sudah menyatakannya bebas murni.
"Ini tidak bisa saya sembunyikan. Kalau pernah dipidana tapi bukan karena sebuah kesalahan, tetapi sebuah kebijakan daripada badan negara," kata Nurdin menjawab pertanyaan pers seusai mendaftar sebagai bakal calon gubernur Sulawesi Selatan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Senin, 8 Januari 2018.
Baca juga: Golkar Sulawesi Selatan Targetkan Menang Pilkada 80 Persen
Dia mengatakan, masa lalu tidak bisa dihapus. Tetapi ada fakta dan ada fitnah. Faktanya dia tidak pernah menggunakan narkoba dan obat terlarang. Dan itu fakta yang tidak bisa dihapus.
"Setiap manusia pasti punya masa lalu. Tidak boleh dicegat masa depannya dengan punya kemampuan memperbaiki untuk bangsa dan negara," ujarnya.
Nurdin pun menegaskan, kalau dia pernah dipidana, namun bukan karena korupsi. Ini bukan pernyataan sendiri, tetapi pernyataan keputusan hukum di Pengadilan Negeri Sulsel dengan bebas murni, kemudian melakukan kasasi dan mendapatkan hukuman dan dinyatakan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, lanjutnya, apabila dinyatakan tidak menikmati korupsi, berarti tidak melanggar hukum.
Sementara menanggapi persoalan kesamaan nama dengan bakal calon gubernur lainnya, dia mengatakan, dalam negara demokrasi pihaknya tidak perlu khawatir dengan adanya persaingan. Kendati demikian pihaknya akan terus menyosialisasikan diri bersama pasangannya agar lebih dikenal dekat oleh para calon pemilih.
Pada Pilgub Sulawesi Selatan, Nurdin Halid akan berhadapan dengan Nurdin Abdullah yang menjabat dua periode bupati Bantaeng.