Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah, dari Lexus Sampai Hummer

image-gnews
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah catatan proyek selain proyek pembangunan rumah sakit.

"Catatan proyek yang masih terkait dengan RSUD (rumah sakit umum daerah) dan proyek lain," katanya di kantornya di Jakarta, Senin, 8 Januari 2017. "Nanti kita pelajari lagi. Masih perlu diidentifikasi."

Febri menuturkan tim KPK juga melakukan pengecekan dan mencermati sejumlah mobil mewah di rumah dinas bupati. Sebanyak delapan mobil milik Abdul Latif disegel KPK. Jumlah itu berpotensi bertambah. "Ada tambahan lagi, tapi yang lain dalam proses pengamanan dulu agar tidak ada proses pindah tangan," ujarnya.

Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

Abdul Latif dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempatnya antara lain Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, dan Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit, yang diduga telah menerima hadiah dalam proyek pembangunan RSUD Damanhuri. Sedangkan sebagai pihak terduga pemberi adalah Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

Tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Rp 65,65 juta, serta uang dari tas Abdul di ruang kerjanya Rp 35 juta. Delapan mobil di rumah dinas Abdul juga disita, di antaranya produksi BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Vellfire.

Baca juga: Sandi Kasus Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah: Udah Seger Kan?

Febri enggan berspekulasi ihwal sumber kepemilikan delapan mobil di rumah Bupati Hulu Sungai Tengah tersebut. Ia mengatakan tim KPK masih berfokus pada perkara suapnya. "Kita fokus dulu ke dugaan suapnya," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

1 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

5 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

8 jam lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

9 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

Mobil Harun Masiku yang ditemukan KPK pakai pelat nomor palsu milik seorang wanita asal Jakarta Utara.


KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

19 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

KPK sudah menyegel mobil Harun Masiku yang terparkir di Thamrin Residence sejak 2020


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

20 jam lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

20 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

Novel Baswedan dkk memperjuangkan batas minimal usia capim KPK di bawah 50 tahun. Namun, MK menolak uji materi tersebut.


PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

21 jam lalu

Ilustrasi Gedung KPK
PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

PBHI menilai bahwa seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dinodai oleh peserta dari Internal KPK sendiri.


Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

23 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

Mantan anggota Pansel KPK 2015 Natalia Soebagjo mengkritisi hasil seleksi capim KPK saat ini. Integritas tidak jadi pertimbangan utama.


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.