Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ade Armando Dilaporkan Lagi Soal Dugaan Menghina Hadis

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ade Armando Dinilai Tak Punya Niat Jahat
Ade Armando Dinilai Tak Punya Niat Jahat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAde Armando kembali dilaporkan ke polisi terkait unggahannya di Facebook yang diduga menista agama. Kali ini, Ade dilaporkan oleh Pemimpin Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman Al Farisi.

Salman melaporkan Ade terkait unggahannya di Facebook ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2018. Ade dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadis nabi. Melalui akun Facebooknya dia menulis, "Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad" dan "Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!"

Salman mengatakan, unggahan Ade tersebut termasuk penistaan agama. Menurut dia, kalimat yang dituliskan Ade itu mengindikasikan bahwa Al-Quran dan Hadis adalah sumber yang tidak dapat dipercaya dan malah menyulitkan muslim dalam menjalani hidupnya.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polisi Belum Panggil Ade Armando

"Kalau di zaman ahli hadis Ahmad Bin Hanbal, orang yang menghina agama bisa dibunuh. Tapi karena kita negara hukum jadi kita menegakkan supremasi hukum," kata Salman usai melaporkan Ade.

Dalam pelaporannya tersebut, Salman menyertakan beberapa lembar foto unggahan Ade dalam akun Facebooknya yang dianggap menista agama. Pelaporan terhadap Ade itu terdaftar dalam Laporan Polisi bernomor TBL/12/I/2018 Bareskrim tertanggal hari ini. Ade disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP. "Kami umat Islam percaya kepada kepolisian untuk menegakkan hukum," kata Salman.

Ini merupakan ketiga kalinya Ade dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Sebelumnya, beberapa perwakilan dari Front Pembela Islam DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael juga melaporkan Ade atas unggahannya di Facebook ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu tertuang pada Laporan Polisi bernomor LP/XII/2017/BARESKRIM tertanggal 30 Desember 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Baca juga: Dilaporkan FPI ke Polisi, Ade Armando Bantah Serang Ulama

Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Facebook dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Kasus Ade Armando tersebut telah dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada Polda Metro Jaya. Hingga kini, polisi belum memanggil Ade untuk diperiksa meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ade Armando membantah tuduhan terhadap unggahan Ade yang dianggap menghina hadis nabi. "Saya tidak pernah merendahkan hadis. Yang saya katakan hadis itu tidak suci, Al-Quran suci, itu hal yang berbeda," kata dia kepada Tempo, Ahad, 31 Desember 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong