INFO JAWA BARAT – Terkait dengan beredarnya video porno yang melibatkan anak-anak, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, akan melakukan recovery kepada korban anak-anak melalui trauma healing. Selain itu, polisi akan mengusut tersangka R, pembuat video porno tersebut.
Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan mengungkapkan, selama dua hari ini para korban sudah berada di P2TP2A. Terhadap mereka, dilakukan observasi dan assessment yang melibatkan psikolog.
"Kepada mereka dilakukan trauma healing berupa motivation training, pendekatan spiritual, memberikan pendidikan budi pekerti hingga etika. Korban yang putus sekolah akan dikembalikan ke sekolah mereka, sebab seorang lainnya diketahui putus sekolah,” katanya setelah jumpa pers, di Polda Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2018.
Karena itu, Netty berkoordinasi dengan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus (UPPK) agar anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak pendidikan. Jadi, proses belajar mengajar dapat dilakukan di shelter P2TP2A.
Menurut Netty, jika tidak ditangani secara menyeluruh akan berdampak pada anak tersebut. Dia bisa saja menarik diri dari pergaulan karena malu. Akibat dari trauma ini pun korban akan bermetamorfosis untuk melakukan hal yang sama di masa dewasa.
"Mengapa anak-anak ini sampai terjerat, karena adanya faktor kemiskinan pendidikan, kemiskinan nilai, dan kemiskinan akses, yang berpengaruh pada pola pengasuhan. Sehingga membuat orang tua gelap mata menjerumuskan anak pada perilaku keji," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya akan mengusut tersangka R, pembuat video porno tersebut. “Kami juga akan bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengungkap kasus ini, apa betul komunitas tersebut dari luar negeri atau masih sekitaran Indonesia,” ucapnya.
Agung mengungkapkan dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), benar peristiwa itu terjadi di hotel I dan hotel M. Peristiwa itu diduga dilakukan April hingga Juni 2017 dan Agustus 2017. Polisi masih menyelidiki latar belakang pelaku, korban, dan motif dari pembuatan video porno tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta warganet untuk tidak menyebarkan video porno anak dan perempuan dewasa tersebut. Bagi yang memiliki video itu, KPAI meminta untuk menghapusnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak men-share video berkonten pornografi tersebut kepada publik. Ini pelanggaran!" tuturnya.
Senada dengan Susanto, Komisioner KPAI Retno Listiyarti, meminta masyarakat untuk menghapus video tersebut. Dia juga prihatin dengan adanya video porno yang kini sudah tersebar luas di kalangan netizen. KPAI akan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir setiap link download atau streaming terkait dengan video porno itu. (*)