TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Mulyono mengatakan tindakan bekas Pangkostrad, Edy Rahmayadi, saat menghadiri Ikrar Pemenangan Calon Kepala Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Bidakara, Jakarta, tidak melanggar peraturan. Begitu pula ketika Edy mengenakan jaket PKS.
Menurut Mulyono, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pilkada mengatur anggota Tentara Nasional Indonesia yang sudah mengundurkan diri bisa mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah. Edy pun sudah mengundurkan diri. "Yakinlah bahwa semua yang dilakukan TNI sudah dalam koridor hukum dan aturan," ucap Mulyono, di Balai Kartini, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca juga: Edy Rahmayadi Beberkan Modalnya Maju di Pilgub Sumut
Kemarin, Edy menghadiri acara Ikrar Pemenangan Calon Kepala Daerah PKS di Hotel Bidakara. Dia mengenakan jaket PKS dan menyebut dirinya kader partai tersebut. Menurut Edy, dia sudah mengajukan pensiun dini dan disetujui Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Mulyono mengatakan TNI AD akan melihat dari perspektif hukum dan aturan dalam memberi dan menjalani suatu kebijakan. "Kalau enggak boleh (menurut undang-undang), pasti saya juga akan bilang enggak boleh," tuturnya.
Terkait dengan Surat Keputusan Panglima TNI yang keluar kemarin, Mulyono menjelaskan, Edy mengajukan surat pengunduran diri sebelum surat tersebut keluar. Karena itu, kehadiran Edy dalam Ikrar Pemenangan Calon Kepala Daerah PKS tidak bermasalah.
Hadi mengeluarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/12/I/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan TNI. Dalam surat tersebut, Letjen Agus Kriswanto dimutasi menjadi Pangkostrad menggantikan Edy.
Edy mengundurkan diri sebagai Pangkostrad karena ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2022. Pendaftaran calon Gubernur Sumatera Utara akan dibuka pada 8-10 Januari 2018. Ada lima partai politik yang mengusungnya: Gerindra, PKS, PAN, Golkar, dan NasDem.
Edy Rahmayadi bakal mendeklarasikan pencalonan dirinya bersama dengan Musa Rajeckshah pada Minggu, 7 Januari 2017. Edy tidak mempermasalahkan terjun ke dunia politik meski masih militer aktif. Menurut dia, syarat untuk mencalonkan diri adalah pengajuan surat pengunduran diri dari tentara aktif.