TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan kasus unggahan facebook oleh dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Dua hari yang lalu sudah dilimpahkan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Front Pembela Islam DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael melaporkan Ade Armando ke Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu, 30 Desember 2017.
Baca: Kasus Penistaan Agama, Ade Armando Kembali Dilaporkan
Ade dilaporkan karena padal 20 Desember 2017 mengunggah gambar imam besar FPI Rizieq Shihab dan beberapa orang mengenakan topi sinterklas dengan tulisan 'Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas'. Namun dalam captionnya, Ade menuliskan 'ini hoax ya.'
Ade juga dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadits nabi. Melalu facebook dia menulis, "Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad" dan "Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!"
Simak: Dilaporkan FPI, Ade Armando: Saya Tak Pernah Merendahkan Hadis
Menurut Iqbal, kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena terlapor merupakan orang yang sama meskipun pelapornya berbeda. "Jadi kami limpahkan ke Polda Metro Jaya, kami akan melakukan supervisi di situ," katanya.
Iqbal berujar pemeriksaan terhadap kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Ade Armando, kata Iqbal, sampai saat ini juga belum diperiksa oleh Polda. Iqbal mengatakan Ade Armando akan dipanggil untuk diperiksa. "Untuk pelapornya sudah diperiksa di Bareskrim, tapi diperiksa dalam konteks membuat laporan polisi," ucapnya.
Lihat: EKSKLUSIF: Ini Tanggapan Ade Armando Setelah Jadi Tersangka
Ade pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti, pada 28 Desember 2017 atas unggahan foto ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA. Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya karena unggahannya di media sosial itu dinilai dapat memicu konflik antarumat beragama.
SYAFIUL HADI | ZARA AMELIA ADLINA