Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akan Maju Pilkada, Wali Kota Makassar Diperiksa Polisi

image-gnews
Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melakukan sidak ruangan kerja sejumlah PNS rsaat hari pertama masuk kerja di Kantor  Balaikota Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Juli 2017. Hari pertama masuk kerja setelah Libur lebaran Idul Fitri dimanfaatkan Walikota makassar untuk halal Bil Halal dan melakukan Sidak terhdapa PNS yang menambah libur. TEMPO/Iqbal Lubis
Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melakukan sidak ruangan kerja sejumlah PNS rsaat hari pertama masuk kerja di Kantor Balaikota Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Juli 2017. Hari pertama masuk kerja setelah Libur lebaran Idul Fitri dimanfaatkan Walikota makassar untuk halal Bil Halal dan melakukan Sidak terhdapa PNS yang menambah libur. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengusut dua kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Makassar. Dua perkara itu ialah pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta pengadaan pohon ketapang kencana sebanyak 7.000 batang.

“Kami melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto secara maraton karena sudah mengajukan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk maju di pemilihan kepala daerah mendatang,” tutur Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigadir Jenderal Mas Guntur Laupe, di Makassar, Kamis, 4 Januari 2018.

Baca: Tim Saber Pungli Geledah Kantor Dinas Tata Ruang Makassar

Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara cepat karena yang bersangkutan akan maju dalam pilkada Makassar pada Juli mendatang. “Dia (Ramdhan) kan sudah mengajukan pembuatan SKCK, jadi kasusnya dipercepat sebelum pendaftaran di KPU tanggal 8 Januari nanti,” tutur Mas Guntur.

Menurut Mas Guntur, jika Danny Pomanto—sapaan akrab Ramdhan—terlibat kasus dan ada unsur pidananya, SKCK tak akan diterbitkan. “Kalau ada unsur pidananya ya sah-sah saja (tidak diterbitkan),” ujar dia.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, menambahkan, dalam perkara tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Danny Pomanto dalam dua hari berturut-turut. Kemudian memeriksa lagi tiga bawahannya, termasuk dua bagian keuangan dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMM Gani Sirman. “Kami usut kasusnya semenjak Mei 2017 setelah menerima laporan dari masyarakat,” ucap Dikcy. 

Simak: Kemacetan Disebut Bukti Industri Otomotif Berkembang di Makassar

Scroll Untuk Melanjutkan

Dicky berujar kasus pengadaan barang sanggar kerajinan merugikan negara sekitar Rp 50 juta dari total anggaran sekitar Rp 1 miliar dan terealisasi Rp 900 juta lebih. Adapun kasus pengadaan pohon ketapang ditemukan kerugian negara Rp 1 miliar dari total dana Rp 6 miliar dan terealisasi Rp 5 miliar.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang ada kerugian negara. Diduga ada mark up harga dan perbuatan memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket,” tuturnya.

Lihat: Danny Pomanto Bangun Makassar Dengan Sistem Smart City

Kuasa hukum Danny Pomanto, Abdul Azis, menganggap alasan polisi memeriksa kliennya secara maraton tak berdasar. Apalagi lebih dahulu diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) daripada laporan kasus di Dinas Koperasi. “Kan tak logis, sampai penyidik semangat sekali melakukan pemeriksaan maraton,” ucap Azis.

Sedangkan kasus pohon ketapang kencana, kata dia, bersamaan antara sprindik dan laporan. Padahal seharusnya ada proses terlebih dahulu sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kami keberatan karena kuat dugaan ada aroma politik,” tutur Azis.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

16 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan menuju pintu keluar Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (24/8). TEMPO/Fahmi Ali
Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.


Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

18 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

18 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

18 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

31 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

34 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

38 hari lalu

Sejumlah penyelam melakukan proses penenggelaman Kapal Angkatan Laut (KAL) Tabuhan II-5-25 di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024. Tiga kapal yakni KAL Tabuhan, Patkamla Baluran dan Patkamla Mustaka yang usianya sudah tua dan tidak efektif lagi untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan, ditenggelamkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi di kawasan Pantai Bangsring sebagai upaya mendukung konservasi yang dijadikan rumah bagi biota laut. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

Basarnas masih mencari 24 penumpang kapal Dewi Jaya 2 yang terbalik di perairan Selayar sejak Sabtu dinihari 9 Maret 2024.