TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengusut dua kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Makassar. Dua perkara itu ialah pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta pengadaan pohon ketapang kencana sebanyak 7.000 batang.
“Kami melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto secara maraton karena sudah mengajukan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk maju di pemilihan kepala daerah mendatang,” tutur Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigadir Jenderal Mas Guntur Laupe, di Makassar, Kamis, 4 Januari 2018.
Baca: Tim Saber Pungli Geledah Kantor Dinas Tata Ruang Makassar
Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara cepat karena yang bersangkutan akan maju dalam pilkada Makassar pada Juli mendatang. “Dia (Ramdhan) kan sudah mengajukan pembuatan SKCK, jadi kasusnya dipercepat sebelum pendaftaran di KPU tanggal 8 Januari nanti,” tutur Mas Guntur.
Menurut Mas Guntur, jika Danny Pomanto—sapaan akrab Ramdhan—terlibat kasus dan ada unsur pidananya, SKCK tak akan diterbitkan. “Kalau ada unsur pidananya ya sah-sah saja (tidak diterbitkan),” ujar dia.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, menambahkan, dalam perkara tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Danny Pomanto dalam dua hari berturut-turut. Kemudian memeriksa lagi tiga bawahannya, termasuk dua bagian keuangan dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMM Gani Sirman. “Kami usut kasusnya semenjak Mei 2017 setelah menerima laporan dari masyarakat,” ucap Dikcy.
Simak: Kemacetan Disebut Bukti Industri Otomotif Berkembang di Makassar
Dicky berujar kasus pengadaan barang sanggar kerajinan merugikan negara sekitar Rp 50 juta dari total anggaran sekitar Rp 1 miliar dan terealisasi Rp 900 juta lebih. Adapun kasus pengadaan pohon ketapang ditemukan kerugian negara Rp 1 miliar dari total dana Rp 6 miliar dan terealisasi Rp 5 miliar.
“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang ada kerugian negara. Diduga ada mark up harga dan perbuatan memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket,” tuturnya.
Lihat: Danny Pomanto Bangun Makassar Dengan Sistem Smart City
Kuasa hukum Danny Pomanto, Abdul Azis, menganggap alasan polisi memeriksa kliennya secara maraton tak berdasar. Apalagi lebih dahulu diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) daripada laporan kasus di Dinas Koperasi. “Kan tak logis, sampai penyidik semangat sekali melakukan pemeriksaan maraton,” ucap Azis.
Sedangkan kasus pohon ketapang kencana, kata dia, bersamaan antara sprindik dan laporan. Padahal seharusnya ada proses terlebih dahulu sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kami keberatan karena kuat dugaan ada aroma politik,” tutur Azis.
DIDIT HARIYADI