TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI (Polri) memastikan Badan Siber dan Sandi Nasional yang dipimpin Djoko Setiadi tidak akan tumpang tindih dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri. Sebab, nantinya tugas dan kewajiban BSSN akan berbeda dengan Dittipid Siber Polri.
"Nanti akan disinkronisasi supaya tidak terjadi timpang tindih karena semuanya untuk satu tujuan, yakni demi keamanan dan ketertiban dunia siber," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Desember 2017.
Baca juga: Kepala Badan Siber dan Sandi Negara: Hoax yang Membangun Silakan Saja
Presiden Joko Widodo melantik Djoko Setiadi sebagai kepala BSSN yang akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Penguatan BSSN dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017. Sebelumnya, lembaga itu berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan perubahan tersebut ditandatangani Jokowi pada 16 Desember 2017. Jokowi menyebut perubahan tersebut diperlukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depan.
Sementara, Direktorat Tindak Pidana Siber dibawahi oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Dibentuk pada Februari 2017 lalu, Direktorat ini bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan dunia siber. Direktorat ini dipimpin oleh Brigadir Jenderal Fadil Imran yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber.
Baik BSSN maupun Dittipid Siber Polri sama-sama dibentuk untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber yang begitu cepat. Keduanya bertugas melakukan pemantauan serta mengondisikan suasana di area siber agar betul-betul tenang dan aman.
Setyo mengatakan Polri saat ini belum menerima arahan dari Presiden terkait pembagian wewenang BSSN yang dikepalai Djoko Setiadi dan Dittipid Siber. "Mungkin nanti dalam waktu dekat," kata Setyo.