Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus e-KTP, Melchias Marcus Mekeng Penuhi Panggilan KPK

Reporter

image-gnews
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng (kanan) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng (kanan) berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP, Kamis, 4 Januari 2018. Kemarin Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Melchias Mekeng Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Mekeng tidak memberikan komentar apa pun saat tiba di gedung KPK. Dia langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Mekeng disebut menerima aliran dana proyek KTP-el senilai Rp5,95 triliun.

Mekeng saat itu Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah US$ 1,4 juta.

Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi atas tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. KPK menetapkan Markus sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dia disebut telah membantu memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Markus juga menerima uang dari Irman sebesar Rp 4 miliar karena telah memuluskan proyek ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

29 Maret 2023

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

14 November 2021

Petugas menata barang bukti uang tunai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.  ANTARA/Reno Esnir
Anggota DPR Ingatkan 3 Hal untuk Warga NTT, Salah Satunya Pinjol

Meminjam di pinjol disebut berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


Kelima Kalinya, KPK Jadwalkan Periksa Mekeng di Kasus Samin Tan

6 Desember 2019

Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Kelima Kalinya, KPK Jadwalkan Periksa Mekeng di Kasus Samin Tan

KPK kembali memanggil Melchias Markus Mekeng dalam kasus Samin Tan.


Dukungan 30 Persen untuk Caketum Diserahkan Peserta Munas Golkar

29 November 2019

Melchias Markus Mekeng. TEMPO/Imam Sukamto
Dukungan 30 Persen untuk Caketum Diserahkan Peserta Munas Golkar

Melcias Mekeng menuturkan para pemilik suara di Munas Golkar-lah yang nanti akan menentukan mekanisme mana yang akan dipilih.


Empat Saksi dan Tersangka yang Mangkir dari Panggilan KPK

28 November 2019

Sjamsul Nursalim bersama isterinya Itjih Nursalim di Singapura. Dok.TEMPO/Karaniya D Saputra
Empat Saksi dan Tersangka yang Mangkir dari Panggilan KPK

Yamitema mengatakan tidak hadir karena belum menerima surat yang dikirimkan penyidik KPK ke rumahnya di Medan, Sumatera Utara.


Mekeng Tak Penuhi Empat Kali Panggilan KPK

8 Oktober 2019

Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Mekeng Tak Penuhi Empat Kali Panggilan KPK

KPK akan membahas lebih lanjut tindakan yang akan diambil dengan tidak hadirnya Mekeng ini.


Tiga Kali Mangkir, KPK Harap Mekeng Datang Pemeriksaan Hari Ini

8 Oktober 2019

Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Tiga Kali Mangkir, KPK Harap Mekeng Datang Pemeriksaan Hari Ini

KPK berharap Mekeng datang dalam pemeriksaan hari ini.


KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng Selasa Pekan Depan

4 Oktober 2019

Anggota Komisi XI DPR dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng Selasa Pekan Depan

KPK akan memanggil politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa sebagai sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2019.