TEMPO.CO, Sampang - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sampang, Jawa Timur, melaporkan YZ ke Polres Sampang dengan sangkaan melontarkan ujaran kebencian di aplikasi perpesanan Whatsapp terhadap partai berlambang matahari itu, Rabu malam, 3 Januari 2018. “Ia menyatakan PAN merupakan partai komunis,” kata Ketua DPD PAN Sampang, Moh. Yanto, di Kantor Polres Sampang.
Pesan YZ yang dipersoalkan Yanto dalam laporannya ke polisi adalah pernyataan: Hati-hati dengan Pak yanto ketua PARTAI PAN karena visi politiknya pak Yanto seperti PKI.
Baca:
Ujaran Kebencian, Isu SARA Ancam Pilkada 2018 ...
Tiga Tokoh NU Berpotensi Bersaing di Pilgub Jatim
Pernyataan YZ dinilai merugikan PAN secara kelembagaan. “Pernyataan itu mencemarkan nama baik dan bahkan berpotensi menghasut orang lain untuk membenci PAN," ujar Yanto.
Sebelum melapor ke polisi, pengurus DPD PAN telah meminta YZ mencabut pernyataannya, namun ditolak. "YZ malah mempersilakan kami melapor ke polisi," kata Yanto.
Baca juga:
Eksepsi Alfian Tanjung, Pengacara Minta Penangguhan Penahanan
Kasus Ujaran Kebencian, Prabowo: Ahmad ...
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Ajun Komisaris Hery Kusnanto membenarkan menerima pengaduan ujaran kebencian di aplikasi perpesanan itu. "Kami masih akan mengkaji laporan itu terlebih dahulu," kata Hery.
Ia memastikan akan menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa para pihak yang terlibat dalam kasus itu yakni pelapor dan terlapor.