TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Papua Merdeka, Filep Jacob Semuel Karma sempat ditahan Kepolisian Bandara Soekarno Hatta pada Selasa malam, 2 Januari 2018. Dia dimintai keterangan lantaran kedapatan menggunakan atribut kertas mirip pin di dadanya yang diduga gambarnya seperti bendera bintang kejora.
"Tadi malam kami Polres Bandara Soekarno Hatta telah menerima orang yang dibawa oleh Polisi Militer Angkatan Udara dan Aviation Security (Avsec)," kata Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 3 Januari 2018.
Baca: Pakai Pin Bintang Kejora, Aktivis Papua Merdeka Diinterogasi TNI
Saat itu, kata Yusep, Filep baru tiba di Jakarta dan akan melanjutkan penerbangannya ke Jerman. Dia mengatakan Filep hendak menghadiri acara konferensi soal Hak Asasi Manusia di sana.
Bekas tahanan politik itu pun kemudian ditanyai mengenai maksud dan tujuannya mengenakan gambar bintang kejora itu. "Dia menyampaikan mengenakannya karena sebatas senang saja, tidak ada niatan apa-apa," kata Yusep.
Lantaran dalam pemeriksaan tak ditemukan aktivitas pidana, menurut Yusep, Filep pun akhirnya dilepas oleh pihak kepolisian. "Kami juga sempat memanggil keluarga dan pengacaranya. Sekarang sudah kami serahkan ke pengacara," ujarnya.
Baca: Ini Alasan Kemenhukham Bebaskan Tapol Papua Filep Karma
Filep Karma adalah pejuang pembebasan Papua yang ditangkap pada 1 Desember 2004, ketika menaikkan bendera Bintang Kejora. Bintang Kejora merupakan bendera Organisasi Papua Merdeka yang pernah dikibarkan di Lapangan Trikora, Abepura. Filep berorasi serta mengungkapkan kritik dan kekecewaannya terhadap berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat.
Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara 15 tahun akibat perbuatannya tersebut. Namun Filep dibebaskan pada 19 November 2015 atau hanya menjalani hukuman selama 10 tahun 11 bulan.