Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seluruh Vonis Bebas Terdakwa Kasus HAM Timtim Di-Kasasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas semua vonis majelis hakim Pengadilan adhoc HAM Jakarta Pusat yang membebaskan perwira militer dan polisi dari dakwaan pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Pengajuan kasasi itu dibenarkan petugas panitera pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Tempo News Room, Kamis (16/1) siang. Sejak 12 berkas pelanggaran HAM berat di Timor Timur mulai diadili di Pengadilan ad hoc HAM pada awal Maret tahun lalu, sudah 11 perwira militer dan polisi yang dibebaskan majelis hakim. Pada 15 Agustus 2002, dalam dua persidangan terpisah, majelis hakim membebaskan mantan Kapolda Timtim Brigjen Polisi Timbul Silaen, mantan Bupati Kovalima Kolonel (Inf.) Herman Sedyono, mantan Dandim Suai Kolonel (CZI) Liliek Koeshadiyanto, mantan Kapolres Suai Ajun Komisaris Polisi Gatot Subiakto, mantan Kasdim Suai Mayor (Inf.) Achmad Syamsudin dan Danramil Suai Mayor (Inf.) Sugito. Menyusul kemudian, pada 29 Nopember, juga dalam dua persidangan terpisah, majelis hakim membebaskan mantan Komandan Kodim Dili Letnan Kolonel (Inf.) Endar Priyanto, mantan Komandan Kodim Liquica Letnan Kolonel (Inf.) Asep Kuswani, mantan Kapolres Liquica Letnan Polisi Adios Salova, dan mantan Bupati Liquica Leonito Martins. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan ketiga terdakwa dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Terakhir pada 30 Desember, majelis hakim yang diketuai Tjitjut Setyarso membebaskan mantan Komandan Satgas Tribhuana Kopassus, Letnan Kolonel Yayat Sudrajat. Hingga kini, baru satu perwira militer yang diputus bersalah dalam perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur, yakni mantan Komandan Kodim Dili Letnan Kolonel Sudjarwo yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dua terpidana lainnya, mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soarez divonis tiga tahun penjara sedang mantan Komandan Milisi Aitarak Eurico Guiterrez divonis 10 tahun penjara. Dengan demikian, tinggal empat terdakwa yang masih menanti vonis perkara pertama yang diadili pengadilan ad hoc HAM ini, yakni mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Besar Polisi Hulman Gultom, mantan Komandan Korem Timor Timur Brigjen Noer Moeis dan Brigjen Tono Suratman serta mantan Panglima Kodam Udayana Mayjen Adam Damiri. Gultom sendiri sedianya divonis Senin (13/1) lalu, namun persidangannya ditunda pekan depan. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Perenang Penyitas Leukemia, Rikako Ikee, Siap Berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris

1 menit lalu

Perenang Jepang Rikako Ikee. ANTARA FOTO/INASGOC/Sigid Kurniawan
Perenang Penyitas Leukemia, Rikako Ikee, Siap Berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris

Perenang asal Jepang yang merupakan penyitas leukemia, Rikako Ikee, siap berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris.


Cuplikan Glenn Fredly the Movie Diluncurkan, Simak Serba-serbi Film Biopik Ini

2 menit lalu

Marthino Lio memerankan Glenn Fredly dalam film Glenn Fredly The Movie. Dok. DAMN! I Love Indonesia Pictures/Adhya Pictures
Cuplikan Glenn Fredly the Movie Diluncurkan, Simak Serba-serbi Film Biopik Ini

Trailer dan poster film biopik Glenn Fredly telah dirilis pada Senin, 25 Maret 2024


Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

12 menit lalu

Sampah sachet dari lima perusahaan mencemari perairan Jakarta. Foto Tim Brand Audit
Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

Dari total timbunan sampah plastik, ditaksir sekitar 14-16 persen itu berupa sachet dan pouch.


Merger Garuda Indonesia dengan InJourney Ditarget Tahun Ini, Manajemen: Asal Memenuhi Faktor

13 menit lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan pesawat Garuda Indonesia di fasilitas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) di Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa 26 Maret 2024. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Citilink menyediakan 1,4 juta tempat duduk dan 170 extra flight untuk musim mudik lebaran 2024. GIAA memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang sebanyak 18% dari tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
Merger Garuda Indonesia dengan InJourney Ditarget Tahun Ini, Manajemen: Asal Memenuhi Faktor

Rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa beres tahun ini asal memenuhi beberapa faktor.


Benarkah Bumi Akan Alami Kegelapan pada 8 April 2024?

14 menit lalu

Penampakan gerhana bulan sebagian atau Parsial di langit Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) peristiwa gerhana bulan parsial terjadi saat posisi Bulan, Matahari dan Bumi sejajar membuat sebagian piringan bulan masuk ke umbra (bayangan gelap) Bumi sehingga saat puncak gerhana terjadi Bulan akan terlihat gelap sedikit kemerahan di bagian yang terkena umbra Bumi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Benarkah Bumi Akan Alami Kegelapan pada 8 April 2024?

Ahli Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin mengatakan informasi yang menybut Bumi akan mengalami kegelapan pada 8 April 2024 tidak benar.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

16 menit lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Mengapa Banyak Orang Senang Nonton Film Horor?

20 menit lalu

Ilustrasi menonton film horor. Freepik.com
Mengapa Banyak Orang Senang Nonton Film Horor?

Bioskop yang menayangkan film horor masih terus diminati. Kenapa orang senang nonton film horor? Adakah manfaat bagi kesehatan?


Demonstran Yordania Desak Diakhirinya Perjanjian Damai dengan Israel

21 menit lalu

Massa melakukan protes untuk mendukung warga Palestina di Gaza, di dekat kedutaan Israel di Amman, Yordania, 28 Maret 2024. REUTERS/Alaa Al-Sukhni
Demonstran Yordania Desak Diakhirinya Perjanjian Damai dengan Israel

Ribuan warga Yordania menyerukan diakhirinya perjanjian perdamaian antara negara itu dengan Israel, sebagai protes atas gesonida di Gaza


Cerita Bos PT SHB Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob saat Pertama Kali Libatkan Mahasiswa Indonesia

26 menit lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Cerita Bos PT SHB Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob saat Pertama Kali Libatkan Mahasiswa Indonesia

Bos PT SHB, Enik Waldkonig, menyebut ia pertama kali melibatkan mahasiswa Indonesia di program ferienjob pada 2022