TEMPO.CO, Balikpapan – Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Markas Besar Kepolisian RI membekuk seorang pegawai Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, atas tuduhan jaringan teror. Terduga teroris bernama Mujakir Junaidi, 37 tahun, ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu sore, 30 Desember 2017.
“Ditangkap personel Densus 88 dan aparat kami di lapangan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, Ahad, 31 Desember 2017.
Menurut Safaruddin, penangkapan warga Mangkurang, Tenggarong, itu merupakan bentuk deteksi dini terhadap kejahatan teror. Selama beberapa waktu, kata Kapolda, Densus dan intelijen Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sudah mengawasi gerak-gerik Mujakir. “Daripada timbul kejadian yang tidak diinginkan, akhirnya dilakukan penangkapan ini,” ujar Safaruddin.
Baca: Diduga Terlibat Terorisme, Warga Kukar Ditangkap Polisi
Safaruddin memastikan Densus menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sejumlah dokumen. Densus masih memeriksa tersangka serta menyelidiki kaitannya dengan jaringan teroris. “Nah, ini kenapa juga ada PNS punya senjata api di rumahnya. Ada yang tidak wajar di sini,” katanya.
Densus masih memeriksa Mujakir di Markas Brigade Mobil Polda Kalimantan Timur. Polisi belum menemukan indikasi keterlibatan tersangka dengan instansi lain. "Hanya oknum ini saja yang diamankan, namun kita lihat hasil perkembangan penyidikan tersangka nanti,” ujar Safaruddin.
Simak: Densus 88 Sita Paspor dari Lokasi Penangkapan Terduga Teroris
Istri Mujakir, Kurniawati, memastikan suaminya tidak pernah terlibat dalam jaringan teror. Karena itu, dia merasa keberatan dengan penangkapan suaminya hingga penggeledahan rumahnya. “Ada apa ini, menggeledah rumah hingga membawa wartawan segala,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ihwal senjata api rakitan dan dokumen yang ditemukan polisi, Kurniawati mengaku tidak pernah melihat suaminya menyimpan apalagi menggunakan barang tersebut. Sebaliknya, dia malah heran dengan kesigapan polisi yang mendadak mengetahui ada senjata api di rumahnya. “Kok bisa polisi menemukan barang itu di rumah saya," katanya.
Lihat: Soal Penangkapan Warga Kukar, Polri Tunggu Keterangan Densus 88
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Ade Yaya menuturkan Densus masih memeriksa keterangan tersangka berikut keluarganya. Untuk sementara, kata dia, tuduhan pada Mujakir adalah soal kepemilikan senjata api rakitan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Densus juga masih berupaya mengembangkan kasusnya atas tuduhan keterlibatan jaringan teroris ada di Indonesia. “Sementara ini adalah soal senjata apinya, kini masih dalam pengembangan Densus 88,” kata Ade Yaya.
S.G. WIBISONO