Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fadli Zon: Kasus Ahok itu Noda Hitam Penegakan Hukum di 2017

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan saat ini hukum semakin menjadi alat kekuasaan pemerintah. Ia menyampaikan hal ini sebagai catatan hukum akhir tahun 2017.

Fadli mengambil contoh kasus hukum penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia mengatakan, kasus Ahok menjadi salah satu noda hitam dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2017.

“Coba lihat kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Mulai dari sejak terdakwa, hingga kini menjadi terpidana, dirinya selalu mendapatkan pengistimewaan hukum," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 30 Desember 2017.

Baca: Fadli Zon Tidak Setuju Ahok Dapat Remisi, Karena...

Misalnya, kata Fadli, saat ditetapkan sebagai terdakwa, seharusnya Ahok diberhentikan sementara. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara.

Namun Fadli mengatakan yang terjadi malah pemerintahan melalui Kementerian Dalam Negeri tidak memberhentikan Ahok. Alasannya, kala itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perlu mendengar tuntutan jaksa terlebih dahulu.

"Apakah nanti tuntutannya lima tahun, atau kurang dari itu," kata Fadli. "Jika kurang dari lima tahun, maka Saudara Basuki tak perlu diberhentikan sementara," ujarnya mengulang perkataan Tjahjo beberapa waktu lalu.

Baca: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Jadi Politikus Tervokal 2017

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fadli kembali mengambil contoh beberapa kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin diberhentikan enam hari setelah menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2011 lalu. Kemudian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga diberhentikan sementara enam hari setelah sidang perdananya pada 12 Mei 2014.

Terakhir, Fadli mengambil contoh kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang diberhentikan sementara pada Agustus 2015. Padahal, kata dia, Gatot belum berstatus terdakwa kala itu.

English version: Human Rights Ministry Explains Remissions for Ahok

Baru-baru ini, Fadli menyampaikan ketidak setujuannya soal pemberian remisi natal untuk Ahok. Ia mempertanyakan dasar hukum pemberian remisi karena merasa Ahok belum pantas mendapatkannya.

Ia juga mempertanyakan definisi kurungan yang dijalani Ahok di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok. “Saya itu bingung ya. Itu di Mako Brimob itu lapas atau rutan atau apa,” kata Fadli Zon.

Infografis: Vonis Ahok dalam Kasus Penistaan Agama

SATRIA DEWI ANJASWARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

2 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

10 hari lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow, Rusia. Foto : Ist/Andri
Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

22 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?