TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT harus ditolak. Menurut dia, LGBT merupakan perbuatan yang menyimpang.
Zulkifli menganggap LGBT bertentangan dengan ajaran Pancasila dan nilai-nilai luhur Indonesia. "LGBT, tolak keras dalam bentuk apa pun. Itu penyimpangan," katanya, di Senayan, Jakarta, pada Jumat, 29 Desember 2017.
Baca: Pakar Hukum: Pakar Hukum: Ada Kekosongan Hukum tentang LGBT di Indonesia
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menentang pula jika ada upaya melegalkan praktik LGBT di Indonesia. "Mau jadi apa nanti?" ujarnya.
Meski mengajak menolak LGBT, Zulkifli meminta para pelakunya tidak dipersekusi. Solusi yang tepat, kata dia, adalah mengobati dan merehabilitasi mereka.
Baca: Dede Oetomo Komentari Putusan MK yang Tolak Kriminalisasi LGBT
Ia bercerita pernah disomasi karena menolak keras LGBT. Para pemberi somasi itu, kata Zulkifli, berpandangan menolak LGBT berarti melanggar hak asasi manusia. "Tidak apa-apa, karena saya percaya itu bertentangan dengan Pancasila," ucap Zulkifli.
Isu LGBT kembali ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia. Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal-pasal kesusilaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang meminta LGBT dianggap tindakan kriminal. Sejumlah pihak pun beranggapan pemerintah melegalkan LGBT atas putusan tersebut. Padahal MK hanya tidak bisa memperluas subyek dan konteks unsur pidana baru dalam suatu undang-undang karena bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.