TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Romahurmuziy alias Romi memberi tenggat satu minggu kepada Ahmad Dimyati Natakusumah untuk mengklarifikasi kabar bergabungnya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Hari ini kami sudah kirim surat ke beliau (Dimyati) agar melakukan klarifikasi tertulis pada partai soal (kabar pindah ke PKS) itu,” ujar Romahurmuziy di sela menghadiri acara pernikahan putri Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Yogyakarta, Jumat, 29 Desember 2017.
Baca: PPP Wajibkan Kadernya Ikut Aksi Bela Palestina
Romahurmuziy menuturkan, sebelum meminta Dimyati melakukan klarifikasi secara tertulis, dia sudah meminta konfirmasi ke Dimyati secara lisan. “Jika dalam waktu tujuh hari dia tidak memberikan jawaban, berarti apa yang diberitakan (soal Dimyati pindah ke PKS) itu benar,” ujarnya.
Menurut Romi, jika sudah pindah partai, maka mengacu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (UU MD3) Dimyati sudah tak berhak duduk sebagai anggota DPR mewakili PPP. “Secara yuridis kalau benar dia sudah konfirmasi pindah partai maka harus di-PAW (pergantian antarwaktu). Ini juga sesuai AD ART PPP,” ujarnya.
Simak: Incar Tiga Besar Pemilu 2019, PPP Rangkul Banyak Kiai
Romi berujar konfirmasi Dimyati terkait kepindahan partai itu bisa dianggap sebagai bentuk pemberhentian dia dari keanggotaan PPP. PAW untuk Dimyati, menurut Romi, sudah sesuai UU MD3.
Sebab, kata dia, Dimyati bisa duduk sebagai anggota DPR karena membawa bendera PPP. “Dalam UU MD3 juga tak dikenal adanya dualisme keanggotaan partai,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO