TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan tiga permohonan kepada majelis hakim saat menyampaikan tanggapan eksepsi atas keberatan yang diajukan terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Permohonan pertama, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Setya. "Kami memohon kepada majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.
Baca: Usai Sidang E-KTP, Setya Novanto Bantah Terima Uang US$ 7,3 Juta
Selain itu, jaksa memohon hakim menyatakan surat dakwaan Setya telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dakwaan Setya tertuang dalam surat nomor Dak-88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017. Menurut Wawan, surat dakwaan untuk Setya telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Permohonan ketiga, yakni jaksa memutuskan melanjutkan persidangan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. "Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tetap teguh, arif, dan bijaksana melanjutkan perkara ke tahap pembuktian," ujar Wawan.
Setya didakwa telah melakukan korupsi proyek e-KTP yang dilakukan bersama-sama. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana pokok perkara, Rabu, 13 Desember 2017.
Baca: KPK Harapkan Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
Setya mengajukan eksepsi atas tuduhan jaksa kepadanya. Sidang pembacaan eksepsi dari pihak Setya dilakukan Rabu, 20 Desember 2017.
Nantinya, hakim akan membacakan putusan sela menerima atau menolak eksepsi Setya Novanto pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 4 Januari 2018.